MALANG, Tugumalang.id – Pemkab Malang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (PT Kigumas). Pabrik gula ini telah mangkrak selama lebih dari 13 tahun sejak dibangun di era Bupati Malang Sujud Pribadi.
PT Kigumas merupakan pabrik gula milik Pemkab Malang yang dibangun di atas lahan seluas 11 ribu meter persegi milik KUD Gondanglegi yang ada di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pabrik ini diresmikan pada tahun 2004.
Baca Juga: Gandeng Pihak Ketiga, Pemkab Malang Akan Bangun Kafe dan Penginapan di Pantai Selatan
Bupati Malang, Sanusi menyebut bahwa PT Kigumas awalnya didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Perusahaan ini juga didirikan dengan harapan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Namun, PT Kigumas dinyatakan beku operasi secara teknis sejak tahun 2010.
“Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Kigumas tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manjemen dan pengelolaan usaha, hanya saja hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan,” papar Sanusi dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (10/1/2024).
PT Kigumas kerap menjadi catatan hitam bagi laporan keuangan Pemkab Malang. Pada 21 Desember 2023, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI kemudian mengeluarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang.
“Sehubungan dengan terbitnya rekomendasi tersebut, maka PT Kigumas perlu dibubarkan,” kata Sanusi.
Baca Juga: Ganti Direksi, Perumda Jasa Yasa Akan Lakukan Perubahan di Pantai Ngliyep dan Balekambang
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq mengatakan, pihaknya menilai pencabutan Perda terkait PT Kigumas ini cukup penting. Pasalnya, keberadaan pabrik ini kerap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk Pemkab Malang.
“(PT Kigumas) memang nggak jalan sejak zaman Bupati Sujud Pribadi, nggak bisa memproduksi. Padahal dananya Pemkab Malang banyak yang masuk ke situ. Tapi nggak jadi gula,” kata Kholiq.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko