Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengusulkan penambahan empat Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Usulan ini diajukan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di wilayah yang memiliki jangkauan geografis sangat luas.
Saat ini, Kabupaten Malang hanya memiliki satu SLB Negeri yang berlokasi di Kecamatan Lawang. Kondisi ini dinilai belum memadai, terutama bagi siswa di wilayah Malang Selatan yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses layanan pendidikan khusus.
Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji, menyampaikan bahwa empat lokasi yang diusulkan untuk pendirian SLB Negeri baru adalah Kecamatan Kepanjen, Turen, Tumpang, dan Pagak.
“Kami hanya bisa mengusulkan karena kewenangan pendirian SLB berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Pemprov,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Banyak Atap Sekolah Ambruk, Pemkab Malang Siapkan Anggaran Benahi Gedung 85 SD Negeri
Suwadji menambahkan, proses realisasi kemungkinan tidak akan cepat, mengingat pemerintah daerah di seluruh Indonesia tengah memprioritaskan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program nasional.
Meski begitu, Kabupaten Malang masih memiliki 12 SLB swasta yang tersebar di sejumlah kecamatan. Keberadaan sekolah swasta tersebut dinilai cukup membantu, meskipun jumlahnya belum sepenuhnya menjangkau semua wilayah.
Untuk memberikan fasilitas yang lebih baik bagi siswa berkebutuhan khusus, Dindik Kabupaten Malang juga sedang menyusun rencana pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD). Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Bupati Malang Dorong Pendidikan Berkualitas Lewat Program Subuh Keliling di Pakis
ULD ini akan menjadi wadah layanan dan pendampingan bagi siswa penyandang disabilitas di lingkungan sekolah. Akan tetapi, Suwadji mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasionalnya.
“Kami menunggu Perbup, masih belum tahu ULD ini sistemnya seperti apa,” kata Suwadji.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























