MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak akan melakukan buka bersama di bulan Ramadan 1444 H. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo yang melarang adanya buka bersama di lingkungan pemerintahan, termasuk TNI dan Polri.
“Buka bersama tidak kami adakan,” ujar Bupati Malang, Sanusi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (24/3/2023).
Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan untuk masyarakat. Lembaga pendidikan dan pondok pesantren juga tidak perlu mengikuti aturan tersebut.
“Kalau masyarakat tidak kami atur, kalau yang ASN saya nggak adakan,” imbuh Sanusi.
Menurutnya, imbauan ini telah ia keluarkan untuk seluruh ASN yang ada di Kabupaten Malang. Terkait sanksi yang diberikan jika ada ASN yang nekat menggelar buka bersama, Sanusi mengatakan pihaknya tak menyiapkan sanksi khusus. Ia hanya menegaskan bahwa Pemkab Malang tak akan menggelar buka bersama. “Kami nggak mengadakan buka bersama untuk ASN,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung mengeluarkan surat yang berisi tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama pada Selasa (21/3/2023). Di dalam surat tersebut tertulis tiga arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai buka bersama yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga. Berikut adalah tiga arahan yang tertulis di surat Sekretaris Kabinet RI:
1. Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko