Tugumalang.id – Pemilik toko emas Bulan Purnama Malang, Fitri Umatiyah (56) menggugat anak, menantu dan besannya terkait dugaan penguasaan aset keluarga bernilai miliaran rupiah. Aset itu berupa rumah, lahan, toko emas hingga mobil.
Kuasa hukum Fitri Umatiyah, Sumanto mengatakan bahwa perkara ini bermula dari keretakan keluarga sang anak yakni R dan menantunya P hingga memutuskan berpisah pada 2025.
“Setelah delapan tahun menikah, rumah tangga anak dan menantu klien saya ini retak. Ada masalah rumah tangga hingga perpisahan terjadi,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: 6 Rekomendasi Toko Jamu dan Minuman Herbal di Malang yang Wajib Dicoba
Namun setelah perpisahan disepakati, harta dan aset keluarga Fitri yang dititipkan untuk anak dan menantu hingga besannya menjadi perdebatan.
Bahkan masuk dalam perebutan harta gana gini, yakni rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz, dan tanah di Kecamatan Jabung.
P sempat menggugat ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang soal aset yang dinilai harta gana gini itu. Namun gugatan itu ditolak PA Kota Malang karena dinilai prematur.
Menurutnya, aset-aset itu memang dibeli langsung oleh Fitri namun sertifikat atas nama R, anaknya. Dikatakan, selama pernikahan R dan P, Fitri bahkan memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.
Baca Juga: Toko Perintilan Lucu di Kayutangan Kota Malang yang Wajib Dikunjungi
“Mulai mempekerjakan keluarga P di Toko Emas Bulan Purnama, memberi jatah kepada keluarganya hingga memberangkatkan mereka ke Tanah Suci,” ujar Sumanto.
Namun, beberapa aset justru diduga disalahgunakan. Selain aset atas nama Riyan, orang tua P juga disebut mengambil rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort dan rumah di Blitar.
Sumanto mencontohkan, rumah di Blitar awalnya milik keluarga P yang hendak dilelang. Besan Fitri, ES kemudian meminjam uang Rp180 juta ke Fitri. Setelah 5 tahun, rumah itu tak dijual dan ES bersama keluarga justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai.
“Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali Bu ES. Bahkan mobil Avanza juga digunakan,” keluhnya.
Merasa dirugikan, Fitri kemudian menggugat anak, menantu dan besannya ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Gugatan pertama bernomor 280/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada orang tua P, AS dan ES, pada September 2025. Gugatan kedua bernomor 301/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada R pada Oktober 2025.
PN Malang mengabulkan semua gugatan Fitri. Majelis hakim menilai bukti kepemilikan dan transaksi yang diajukan pihak Fitri cukup kuat.
Sumanto menegaskan kliennya tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun. Langkah hukum diambil untuk menjaga warisan usaha keluarga yang dirintis sejak tahun 90-an oleh orang tua Fitri.
“Semua bukti transaksi dan pembayaran ada di kami. Kami hanya berharap aset ini tidak masuk harta gono gini karena memang dibeli oleh klien kami,” tegasnya.
Jika tidak ada upaya banding dari para tergugat, pihak Fitri berencana segera mengajukan eksekusi atas aset aset yang kini masih dikuasai pihak pihak lain tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























