Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan Soal Penguasaan Aset Keluarga

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026 4:59 pm
in News
Fitri Umatiyah (kanan) didampingi kuasa kuhumnya, Sumanto (tengah) menjelaskan soal gugatan kepada menantu dan besannya. (Foto/M Sholeh)

Fitri Umatiyah (kanan) didampingi kuasa kuhumnya, Sumanto (tengah) menjelaskan soal gugatan kepada menantu dan besannya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemilik toko emas Bulan Purnama Malang, Fitri Umatiyah (56) menggugat anak, menantu dan besannya terkait dugaan penguasaan aset keluarga bernilai miliaran rupiah. Aset itu berupa rumah, lahan, toko emas hingga mobil.

Kuasa hukum Fitri Umatiyah, Sumanto mengatakan bahwa perkara ini bermula dari keretakan keluarga sang anak yakni R dan menantunya P hingga memutuskan berpisah pada 2025.

READ ALSO

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

“Setelah delapan tahun menikah, rumah tangga anak dan menantu klien saya ini retak. Ada masalah rumah tangga hingga perpisahan terjadi,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Toko Jamu dan Minuman Herbal di Malang yang Wajib Dicoba

Namun setelah perpisahan disepakati, harta dan aset keluarga Fitri yang dititipkan untuk anak dan menantu hingga besannya menjadi perdebatan.

Bahkan masuk dalam perebutan harta gana gini, yakni rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz, dan tanah di Kecamatan Jabung.

P sempat menggugat ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang soal aset yang dinilai harta gana gini itu. Namun gugatan itu ditolak PA Kota Malang karena dinilai prematur.

Menurutnya, aset-aset itu memang dibeli langsung oleh Fitri namun sertifikat atas nama R, anaknya. Dikatakan, selama pernikahan R dan P, Fitri bahkan memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.

Baca Juga: Toko Perintilan Lucu di Kayutangan Kota Malang yang Wajib Dikunjungi

“Mulai mempekerjakan keluarga P di Toko Emas Bulan Purnama, memberi jatah kepada keluarganya hingga memberangkatkan mereka ke Tanah Suci,” ujar Sumanto.

Namun, beberapa aset justru diduga disalahgunakan. Selain aset atas nama Riyan, orang tua P juga disebut mengambil rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort dan rumah di Blitar.

Sumanto mencontohkan, rumah di Blitar awalnya milik keluarga P yang hendak dilelang. Besan Fitri, ES kemudian meminjam uang Rp180 juta ke Fitri. Setelah 5 tahun, rumah itu tak dijual dan ES bersama keluarga justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai.

“Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali Bu ES. Bahkan mobil Avanza juga digunakan,” keluhnya.

Merasa dirugikan, Fitri kemudian menggugat anak, menantu dan besannya ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Gugatan pertama bernomor 280/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada orang tua P, AS dan ES, pada September 2025. Gugatan kedua bernomor 301/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada R pada Oktober 2025.

PN Malang mengabulkan semua gugatan Fitri. Majelis hakim menilai bukti kepemilikan dan transaksi yang diajukan pihak Fitri cukup kuat.

Sumanto menegaskan kliennya tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun. Langkah hukum diambil untuk menjaga warisan usaha keluarga yang dirintis sejak tahun 90-an oleh orang tua Fitri.

“Semua bukti transaksi dan pembayaran ada di kami. Kami hanya berharap aset ini tidak masuk harta gono gini karena memang dibeli oleh klien kami,” tegasnya.

Jika tidak ada upaya banding dari para tergugat, pihak Fitri berencana segera mengajukan eksekusi atas aset aset yang kini masih dikuasai pihak pihak lain tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPN Malangtoko emasToko Emas Bulan Purnama

Related Posts

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Gus Yahya Tegaskan NU Harus Jadi Penyangga Program Pemerintah

Jumat, 28 Agu 2026
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar
News

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas

Jumat, 28 Agu 2026
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU dari Balai Kota Among Tani
News

Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU dari Balai Kota Among Tani

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Kompetisi poster INAS26 langkah nyata mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih inklusif. /Foto: Dok. PSLC

Dukung Wujudkan Lingkungan Inklusif, INAS26 Gelar Kompetisi Lomba Poster

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.