Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Kota Malang Siapkan Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2021 10:07 am
in Berita
Wali Kota Malang, Sutiaji, memimpin gelar pasukan Operasi Semeru 2021/2022.

Wali Kota Malang, Sutiaji, memimpin gelar pasukan Operasi Semeru 2021/2022.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Segala persiapan jelang Hari Raya terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota Malang guna mencegah lonjakan penyebaran COVID-19. Di antaranya bahkan memberikan instruksi tegas bagi ASN di lingkungan Kota Malang untuk tidak mudik lebaran.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ujarnya

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 17 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi COVID-19.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan atau kegiatan mendesak. Seperti, kunjungan keluarga sakit atau anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi dan ibu hamil yang akan menjalani persalinan.

“ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala Kantor Satuan Kerja dan bagi yang terpaksa perlu bepergian ke luar daerah,” bebernya

Pun, juga harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan, serta mematuhi kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan. Termasuk penerapan protokol kesehatan.

Tak hanya mudik lebaran, SE tersebut juga mengatur mengenai pembatasan cuti bagi ASN selama periode larangan mudik kecuali cuti bersama yang diterapkan pemerintah.

“Tidak diperkenankan Kepala Daerah memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali yang bersangkutan cuti melahirkan, cuti sakit maupun cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tukas Sutiaji

Apabila masih kedapatan ASN yang nekat mudikke kampung halaman, maka Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan sanki mengacu pada peraturam perundang-undangan.

“Berupa hukuman disiplin ASN berdasar peraturan undang-undang PP 53 tahun 2010,” tegasnya

Adapun, PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19

Tags: asn kota malangmudik lebaransutiajiwali kota malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Catatan Aqua Dwipayana, curhat

Menyesal Pindah Kerja ke Jakarta

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.