Tugumalang.id – Sebanyak 28 personil Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Selain 28 personel polisi yang diperiksa, Irsus juga menghadirkan 20 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.
20 saksi tersebut termasuk Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.
“Dari hasil gelar perkara, (polisi) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sudah diperiksa, semuanya hadir, hasilnya besok (4/10/2022) akan kami sampaikan,” kata Dedi.
Dedi menerangkan, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara tersebut yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan kasus ini ke dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut lanjutnya, berkaitan dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Dedi juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa bisa bertambah seiring berjalannya pemeriksaan. Saat ini 28 personel tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran yang menewaskan 125 korban jiwa.
“Tidak menutup kemungkinan (jumlahnya) akan bertambah, tapi masih diperiksa dulu,” imbuhnya.
Dari 28 orang tersebut, termasuk 10 personil yang dinonaktifkan, yaitu AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota Brimob.
Reporter : Aisyah Nawangsari
Editor : Fajrus Sidiq