Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Setara Institute: Melanggar UU TNI

Redaksi by Redaksi
Oktober 22, 2024 6:41 pm
in Nasional
Mayor Teddy Sekretaris Kabinet

Mayor Teddy, Sekretaris Kabinet. foto/istimewa/editing tugumalang.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Jakarta, Tugumalang.id- Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ternyata disoal.

Ikhsan Yosarie, Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute mengatakan, pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

READ ALSO

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Menurut Ikhsan, ⁠Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif. Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Baca Juga: Lengkap, Berikut Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

”Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” katanya seperti yang disampaikan pada rilisnya yang diterima tugumalang.id, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu Terkait Mayor Teddy jadi Skretaris Kabiinet, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada awak media di Jakarta menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Namun, Ikhsan lebih jauh mengatakan, ⁠menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran. Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.

Menurut Ikhsan, ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan ketentuan yang rinci tersebut, lanjut Ikhsan, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran.

Baca Juga: Ratusan Anggota TNI AD Disiapkan untuk Kawal Pendidikan di Wilayah Perbatasan Papua

”Menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asas reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini. Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” jelasnya.

Menurut ikhan, ⁠Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik. TNI fokus melakukan reformasi dan presiden, DPR, politisi sipil, wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Setara Institute
editor: jatmiko

Tags: Mayor TeddySekretaris KabinetSetara InstitueUU TNI

Related Posts

Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok
Nasional

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Sabtu, 23 Mei 2026
Presiden Prabowo meresmikan 1.061 KDKMP dalam kunjungannya ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. /Foto:dok
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Sabtu, 16 Mei 2026
Reshuffle Kabinet
Nasional

Sah Dilantik! Daftar Enam Pejabat Baru Reshuffle Kabinet Merah Putih Periode April 2026

Senin, 27 Apr 2026
Ilustrasi jarak bulan dan bumi. Foto: Pixabay
Nasional

Bulan Perlahan Makin Jauh ‘Meninggalkan’ Bumi, Haruskah Kita Khawatir?

Jumat, 27 Feb 2026
Ilustrasi tarif impor AS. Foto: Freepik
Nasional

Tarif Impor AS Terbaru Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026
Lapas Kelas I Malang
Nasional

Ramadan 2026 di Lapas Kelas I Malang, Warga Binaan Khusyuk Tarawih dan Tadarus

Senin, 23 Feb 2026
Next Post
Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan sambutan Menteri Agama RI. Foto: Pemkab Malang

Pimpin Upacara Hari Santri Nasional, Plt Bupati Malang Ajak Santri Semangat Membangun Masa Depan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.