LUMAJANG – Pria penendang sesajen makanan di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (34) telah ditangkap. Kini, pria asal Nusa Tenggara Barat tersebut telah dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan. Pria ini ditangkap Oleh Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Penangkapan dilakukan jajaran tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY. ”Iya, benar. Saudara HF telah diamankan. Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa,” ungkap Gatot, Jumat (14/1/2022).
Dari pengakuannya, kata Gatot, pelaku mengaku perbuatan yang dia lakukan atas dasar spontanitas sesuai keyakinan dan pemahaman religi pelaku. Saat beraksi, dirinya meminta tolong temannya untuk merekam aksinya dengan ponsel miliknya.
”Setelah itu dia balik ke Bantul, Yogya ke rumahnya dan mengunggah video itu ke grup Whatsaap,” jelas Gatot.
Lebih lanjut, pelaku tetap akan diproses hukum. Dia dikenai pasal 156 dan 157 KUHP, terkait penghinaan agama dan menyiarkan perasaan bermusuhan. Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sesajen makanan dan rekaman video dan HP tersangka.
Usai diamankan, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru ini meminta maaf secara terbuka kepada khalayak.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap tersangka meminta maaf kepada publik.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko