Tugumalang.id – Seorang perempuan bernama Muslimah (52) harus mendekam di penjara lantaran menjalankan bisnis prostitusi. Warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini diketahui jadi mucikari dan mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dua anak yang bekerja tersebut masih berusia 15 dan 16 tahun. “Mereka dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi,” akunya kepada awak media saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (30/3/2023).
Untuk menutupi bisnis haramnya tersebut, Muslimah membuka warung kopi sebagai kedok. Warung tersebut ia buka di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Diakuinya, warung tersebut ia buka sejak lima bulan yang lalu. Namun, ia baru mempekerjakan dua anak di bawah umur sejak 15 hari yang lalu.
Dalam satu kali transaksi, Muslimah mematok harga Rp300 ribu untuk para pelanggannya. Dari tarif tersebut, ia mengambil keuntungan Rp100 ribu. “Saya hanya minta Rp100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja,” kata Muslimah.
Bisnis yang dijalankan Muslimah ini kemudian digerebek oleh polisi pada Senin (27/3/2023) malam. Muslimah merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus prostitusi yang diamankan oleh Polres Malang saat Operasi Pekat Semeru 2023.
Di dalam operasi tersebut, terdapat delapan kasus prostitusi yang diungkap oleh Polres Malang. Satu tersangka menjalani sidik, sementara tujuh tersangka lainnya menjalani tindak pidana ringan (tipiring).
Modus yang dilakukan para tersangka ini ada dua. Modus pertama yaitu menyediakan tempat untuk melakukan hubungan seksual. Kemudian modus kedua adalah menjajakan layanan seksual melalui aplikasi michat yang dilanjutkan dengan melakukan hubungan seksual di sebuah kamar kost atau hotel.
Selain delapan kasus prostitusi, Polres Malang juga mengungkap 273 kasus judi, premanisme, miras, handak, dan narkoba.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A