MALANG – Sedikitnya 100 lebih pelaku usaha kuliner kena tegur aparat, akibat bandel tetap melayani konsumen dine in atau makan di tempat. Teguran itu terjadi setelah Aparat gabungan TNI/Polri dan Pemkot Malang melakukan patroli gabungan di hari pertama PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Pelaku usaha yang kena tegur ini terdiri dari banyak macam jenis usaha mulai kafe, warung hingga pedagang kaki lima (PKL). Dari mereka ada yang masih buka di atas jam 20.00 WIB, ada juga yang mengundang kerumunan. Padahal itu sudah melanggar PPKM Darurat.
Hal ini diungkapkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang Rahmad Hidayat, 100-an lebih pelaku usaha ini mendapat teguran lisan. ”Iya, ada 100-an lebih usaha kami tegur secara lisan waktu Opsgab semalam,” kata dia dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Dikatakan Rahmad, dari beberapa pelaku usaha ini memang masih bandel menyediakan layanan makan di tempat. Bahkan ada juga yang mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu.
”Kami masih dalam rangka sosialisasi, jadi kami tegur lisan saja dan memberikan contoh. Kami imbau usaha tidak menyediakan kursi meja untuk pengunjung,” jelasnya.
Namun, kedepan jika pada masa sosialisasi sudah habis, sanksi akan ditegakkan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana sesuai undang-undang berlaku, Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 30 Tahun 2020.
”Mulai penutupan, pencabutan izin usaha hingga sanksi sosial seperti nyapu atau baca Pancasila,” ungkapnya.