MALANG, Tugumalang.id – Pada masa tenang yang berlangsung pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024), seluruh peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye. Meski demikian, setiap partai boleh menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk saksi-saksi mereka.
Para saksi ini nanti akan bertugas saat pelaksana Pemilu pada Rabu (14/2/2024) mendatang. Setiap partai akan menghadirkan saksi mereka masing-masing di 7.761 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Malang.
“Kalau ada permohonan pelatihan internal saksi, kami tidak melarang. Semua partai akan membekali saksinya masing-masing. Kalau memang dilakukan dan disiapkan di masa tenang, nggak apa-apa,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi usai pelaksanaan apel siaga di Stadion Kahuripan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalanan Kota Malang
Pelaksanaan bimtek ini tentunya tidak boleh dibarengi dengan kampanye. Bawaslu melarang partai untuk membagikan atribut, mengibarkan bendera, dan melakukan kampanye di dalam acara bimtek. Bimtek juga tidak boleh dilakukan di tempat terlarang seperti tempat ibadah, pemerintahan, dan pendidikan.
“Kecuali fasilitas yang disewakan, itu boleh,” imbuh Wahyudi.
Bawaslu Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan bimtek bagi saksi ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Parpol di Kota Batu Diimbau Bongkar APK-nya Sendiri
“Kami sudah bersepakat akan memantau kegiatan bimtek yang dilakukan oleh masing-masing partai. Panwas kami akan stand by,” pungkas Wahyudi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko