MALANG, Tugumalang.id – Pasangan Jayus (78) dan Rahayu (63) baru mengesahkan perkawinan mereka secara hukum setelah 27 tahun menikah siri. Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut mengaku tidak mampu mengesahkan pernikahan mereka karena harus membayar mahal.
Di samping itu, Jayus mengatakan dirinya sudah lanjut usia sehingga tak mampu mengurus administrasi yang dianggap terlalu berbelit-belit. Sejak pernikahan mereka di tahun 1997, Jayus dan istinya tak memiliki buku nikah.
“Niat saya sudah bertahun-tahun mengurus itu, tapi saya sudah tua dan berbelit-belit mengurus itu,” ujar kakek dari empat cucu ini.
Jayus dan Rahayu mengikuti isbat nikah massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada Rabu (3/7/2024). Kegiatan ini menyasar pasangan-pasangan yang telah menikah siri namun belum mengesahkan pernikahan mereka secara resmi.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Gelar Nikah Massal, 64 Pasangan Ucapkan Ikrar dan Sahkan Pernikahan
Sebelum mengikuti program ini, Jayus sempat mendapatkan informasi nikah massal dari lembaga lain. Namun, ia harus membayar sebesar Rp1 juta untuk mendapatkan buku nikah. Ia pun urung mengikuti isbat nikah tersebut.
Kali ini, Jayus mendapatkan informasi dari perangkat desa bahwa ada isbat nikah gratis dari Kejari Kabupaten Malang. Akhirnya, ia bisa mendapatkan buku nikah tanpa membayar sepeser pun.

Jayus menyebut, pernikahannya dengan Rahayu merupakan pernikahan yang kedua. Sebelumnya ia sudah pernah menikah di tahun 1980 dengan istri pertamanya yang kini sudah meninggal. Pernikahan pertama tersebut didaftarkan secara resmi, namun buku nikahnya tidak terbit.
“Saya harus datang sendiri ke pengadilan untuk mengurus buku nikah,” tuturnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Nikah Massal Premium Digelar Malang Tahes Club
Kejari Kabupaten Malang menggelar isbat nikah massal untuk memberikan fasilitas bagi 43 pasangan yang belum mendapatkan buku nikah. Menurut pemetaan dan pemantauan Kejari Kabupaten Malang, masih banyak permasalahan hukum yang harus diselesaikan di daerah terpencil dan pesisir.
Salah satu permasalahan hukum yang ditemui adalah banyaknya pasangan yang menikah di bawah tangan atau tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang. Ini menyebabkan pasangan tersebut beserta keluarganya tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya karena latar belakang keluarga, minimnya pengetahuan, dan faktor sosial ekonomi lainnya,” sebut Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi.
Selain memberi fasilitas untuk isbat nikah gratis, Kejari Kabupaten Malang juga menggelar akad nikah gratis bagi 21 pasangan. Total 64 pasangan mendapatkan fasilitas dari Kejari Kabupaten Malang untuk mengesahkan pernikahan mereka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko