BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah melayangkan surat pengajuan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Malang, Rabu (21/4/2021). Hal itu menyusul ditemukannya kasus pemalsuan dokumen perkawinan.
Kajari Kota Batu, Supriyanto menuturkan, pikahnya mengajukan permohonan pembatalan pernikahan lantaran adanya pelanggaran aturan pernikahan oleh salah satu warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Termohon ini sebelumnya telah ditetapkan terpidana oleh Pengadilan Negeri Malang. Dia mengaku statusnya perjaka yang ternyata sudah punya istri,” ujarnya.
Dikatakan, termohon telah melanggar peraturan pernikahan lantaran tak memiliki izin istri sahnya. Menurutnya untuk dapat menikah lagi, harus ada surat izin dari Pengadilan Agama yang juga disetujui pihak istri sah.
“Sebenarnya kami tidak melarang orang kawin lagi asalkan persyaratannya dipenuhi. Salah satunya adanya persetujuan dari istri sah. Dengan mengajukan permohonan persetujuan juga ke Pengadila Agama. Tapi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama,” ucapnya.
“Disamping itu dia melanggar hukum pidana karena memalsukan dokumen pernikahan. Statusnya sudah menikah tapi mengaku belum menikah saat mengajukan permohonan pernikahan,” imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Kejari Kota Batu mengajukan pembatalan pernikahan. Pengajuan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: SK-797/M.5.44/Gs 04/2021.
“Kami melalui Datun mengajukan pembatalan perkawinan karena tugas kami salah satunya menegakkan hukum dalam menjaga wibawa pemerintah,” ucapnya.