Tugumalang.id – Halal food terdiri dari kata halal dan food (makanan). Menurut World Health Organization (WHO), makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang diperlukan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh.
Halal menurut Kemenag berarti bahwa produk atau jasa yang dihasilkan, diproduksi, dan dijual harus memenuhi persyaratan syariat Islam dan standar kebersihan, kesehatan, dan kualitas tinggi.
Jadi makanan halal merupakan suatu makanan yang dimana prosesnya diolah dengan menggunakan bahan dari tumbuhan, hewan atau air yang hanya diperbolehkan dikonsumsi oleh umat muslim dan tidak mengandung unsur atau bahan tambahan makanan yang diharamkan dalam Al-Qur’an.
Baca Juga: Mencicipi Nikmatnya Orem-Orem Arema, Salah Satu Kuliner Legendaris di Kota Malang
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan bahwa sektor pengolahan atau manufaktur berkontribusi terhadap PDB nasional di tahun 2022, yaitu sebesar 17,88%. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (2022), dua kontributor teratas dari sektor industri pengolahan adalah industri makanan dan minuman (6,23%), serta industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (1,74%). Produk tersebut adalah produk halal.
Produk halal merupakan produk yang dihasilkan melalui proses yang halal, yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Baca Juga: Soto Ayam Qona’ah, Kuliner Andalan Mahasiswa Malang Rasa Maknyus Harga Ramah
Hal ini datur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jaminan terhadap makanan halal yaitu dengan adanya sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan sebuah surat keterangan yang di mana dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan MUI pusat atau Majlis Ulama Indonesia bagian provinsi yang membahas tentang suatu kehalalan pada produk makanan, minuman, kosmetika dan bisa pada produk obat-obatan yang diproduksi oleh perushaan yang telah diteliti atau diamati dan kemudian telah dinyatakan halal oleh LPPOM MUI.
Sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, jaminan, serta meningkatkan nilai tambah bagi bisnis yang memproduksi dan menjual produk halal secara domestik maupun internasional.
Tanpa adanya sebuah aturan hanya akan dianggap sebelah mata oleh khalayak umum. Untuk itu hadirnya regulasi halal sebagai tameng utama dalam edukasi serifikasi halal food.
Regulasi Halal adalah serangkaian aturan yang ditetapkan oleh lembaga halal yang berwenang untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi pemilihan bahan yang diperbolehkan, proses produksi yang sesuai, serta jaminan bahwa tidak ada kontaminasi atau pencemaran oleh bahan-bahan haram.
Regulasi halal di indonesia yaitu UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 31 Tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, Peraturan Menag No. 27 Th. 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Halal, Peraturan Menag No. 28 Th. 2019 tentang Tanda Halal.
Pembuatan sebuah sertifikat halal membutuhkan waktu dan syarat-syarat berlaku. Berikut alur proses sertifikasi halal. Bagaimanakah Aplikasi Halal Food di sekitar kita? My Homie Brownies adalah salah satu usaha milik mahasiswa bernama Ariiq Islam Alfajri. Pemuda yang aktif organisasi ini merupakan owner sekaligus produsen dari bisnis ini.
Kue brownies menjadi pilihan produk yang dijualnya. Brownies dengan berbagai varian topping menjadi daya tarik bagi konsumennya. Testimoni dari konsumen terhadap kue ini adalah enak, renyah dan lembut serta crispi. Banyak testi positif dalam kue ini.
Namun untuk lebih menjamin dan lebih mengglobal untuk pemasarannya perlu adanya sertifikasi halal produk. “Produk saya belum memiliki label halal karena masih merintis & kecil kecilan, namun insya Allah semua bahan yang saya gunakan telah memiliki sertifikasi halal,” kata dia.
“Kalau memandang produk saya sekarang, perbedaannya tidak akan jauh berbeda, mengingat produk saya masih “biasa biasa aja”. Jika saya berniat memfokuskan pengembangan produk saya dan rutin mempromosikan serta menjualnya, baru dis itu saya rasa sertifikasi halal akan berpengaruh,” ucap sang owner, Ariiq.
Setelah adanya edukasi yang dilakukan kepada owner brownies terkait kebijakan makanan pada oktober 2024 semua harus halal, sertikasi halal dan alur proses sertifikasi. Untuk kedepannya My. Homie Brownies akan memiliki label halal untuk bisa lebih luas lagi dalam pasarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Karmilah Syahri Fartini
Editor: Sudjatmiko