Sabtu, Juni 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Mulai 1 Agustus 2026, Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2026 6:43 pm
in News
Bendungan Lahor

Peta: akses Bendungan Lahor yang kini dibatasi untuk mobil dan kendaraan berat. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) selaku pengelola Bendungan Lahor akan menerapkan aturan baru terkait akses masuk Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Jika sebelumnya kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas dengan penarikan retribusi, ke depan akses tersebut akan ditutup untuk mobil.

Meski demikian, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan roda dua milik warga sekitar yang memiliki kartu akses khusus. Kendaraan roda dua dari masyarakat umum juga tetap diperbolehkan melintas dengan kontribusi pemanfaatan aset sebesar Rp1.000. Sementara itu, kendaraan untuk kebutuhan darurat dan pelayanan publik seperti mobil polisi dan ambulans tetap diizinkan melintas.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 26 Juni 2026: Dominan Berawan Sepanjang Hari

Ada Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Malang Genjot Kepesertaan Pekerja Informal

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rahmadi, menegaskan bahwa pengaturan akses ini merupakan bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.

Bendungan Lahor Berstatus Objek Vital Nasional

Bendungan Lahor
Sekretaris Perusahaan PJT I Erwando Rahmadi saat menjelaskan aturan baru akses masuk Bendungan Lahor. Foto: Azmy

Erwando menjelaskan, perlindungan sumber daya air berada di bawah kewenangan PJT I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air Pasal 19 ayat 1 dan 2. Selain itu, Bendungan Lahor juga telah ditetapkan sebagai Obvitnas melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020.

Menurutnya, sebagai infrastruktur strategis sumber daya air yang berperan penting bagi ketahanan air nasional, PJT I memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara sesuai PP Nomor 46 Tahun 2010.

Baca juga: Dur Akan Laporkan Perum Jasa Tirta 1 atas Dugaan Pungli di Bendungan Lahor

Ia menegaskan, sejak awal akses di area bendungan memang bukan diperuntukkan sebagai jalur umum.

Kendaraan Roda Empat Dinilai Berisiko terhadap Struktur Bendungan

PJT I menyebut salah satu alasan penerapan kebijakan baru ini adalah untuk menjaga keberlanjutan aset bendungan yang usianya semakin menua. Secara teknis, lalu lintas kendaraan dinilai berpotensi menimbulkan getaran berulang yang dapat melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan.

“Meski sejauh ini belum terlihat ada penurunan kualitas struktur, antisipasi harus mulai dilakukan melihat usia bangunan yang semakin menua sehingga perlu adanya kebijakan yang berorientasi pada pengamanan aset Obvitnas,” jelas Erwando, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akses Bendungan Lahor akan ditutup total di masa mendatang mengingat jalur tersebut memang bukan jalan umum.

“Pembatasan akses nanti dilakukan bertahap. Yang jelas per Agustus 2026 nanti, hanya motor roda dua saja yang boleh melintas,” ujarnya.

Meski dinamika di lapangan mulai mencuat, PJT I menegaskan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta masukan dari berbagai pihak, termasuk dampak sosial dan roda perekonomian wisata di sekitar bendungan.

“Yang jelas saat ini kami berkomitmen memprioritaskan penjagaan aset agar terus optimal secara berkelanjutan. Jangan sampai fungsi Bendungan Lahor ini tidak berkelanjutan di masa depan,” ungkapnya.

Baca juga: Palang Batas Tinggi Kendaraan Terpasang di Pintu Masuk Bendungan Lahor

Aturan Baru Akses Bendungan Lahor Berlaku Mulai Agustus 2026

Erwando menambahkan, penetapan tarif bagi pengguna kendaraan roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola PJT I. Sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money diterapkan sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional.

Sistem tersebut memastikan dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan guna mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan. Penerapan sistem non-tunai juga disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan.

PJT I juga terus melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi terbuka agar masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan.

Sebagai informasi, masa sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait akses masuk Bendungan Lahor berlangsung bertahap hingga Juli 2026. Operasional gate portal untuk seluruh kendaraan masih diperbolehkan melintas mulai 11 Mei 2026 hingga 31 Juli 2026.

Adapun aturan baru yang akan diberlakukan efektif mulai 1 Agustus 2026 sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
  • Kendaraan roda dua (R2) tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset.
  • PJT I memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat yang tinggal dalam radius ±2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: akses masuk Bendungan Lahoraturan akses masuk Bendungan LahorBendungan LahorBendungan Lahor ditutup mobilkabupaten malangmalangperum jasa tirta IPJT I

Related Posts

Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 26 Juni 2026 diperkirakan dalam kondisi berawan. /Foto: Pixabay
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 26 Juni 2026: Dominan Berawan Sepanjang Hari

Jumat, 26 Jun 2026
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menunjukkan capaian UCJ Kota Malang (M Sholeh)
News

Ada Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Malang Genjot Kepesertaan Pekerja Informal

Jumat, 26 Jun 2026
Kepala DTPHP Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputera. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Antisipasi Kekeringan, Kabupaten Malang Siagakan 85 Pompa Air untuk Lahan Pertanian

Kamis, 25 Jun 2026
Cuaca Kota Malang
News

Dominan Udara Kabur Disertai Potensi Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Kamis 25 Juni 2026

Kamis, 25 Jun 2026
Kemensos gandeng TNI
News

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 24 Jun 2026
Hari Bhayangkara
News

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Ziarah ke Makam Pahlawan hingga Bagikan Tali Asih

Rabu, 24 Jun 2026
Next Post
yayasan STIH Sunan Giri Malang

Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang Kian Memanas, Ahli Waris Layangkan Somasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.