MALANG, Tugumalang.id – Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia merasa Bawaslu Kabupaten Malang tidak netral dalam menangani laporan terkait netralitas kepala desa di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.
Pada Rabu (23/10/2024), Agus dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang karena diduga mendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS-dr Umar Usman (Gus). Laporan ini dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).
Satu minggu kemudian, pada Rabu (30/10/2024), Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan Agus tidak netral dan melanggar UU Desa. Bawaslu Kabupaten Malang kemudian memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca Juga: Anak Kecil dan Kades Ikut Kampanye Tak Ditindak, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang
Menanggapi hal ini, Agus mengatakan dirinya tak pernah menunjukkan keberpihakan kepada paslon manapun. Agus menyebut dirinya tidak menunjukkan pose jari ataupun mengajak warga untuk memilih paslon tertentu, termasuk di dalam video yang digunakan sebagai alat bukti.
“Itu acara sunatan warga dan saya hadir sebagai kepala desa. Tidak ada paslon yang hadir dan bukan acara dari tim paslon. Saya juga tidak menunjukkan kode jari atau apapun yang menunjukkan dukungan ke paslon 02,” terang Agus saat konferensi pers di sebuah kafe yang ada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (11/11/2024).
Hal tersebut telah ia paparkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Malang saat ia dipanggil untuk klarifikasi pada Senin (28/11/2024). Namun, ia tetap dinyatakan tidak netral oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Agus menyayangkan keputusan tersebut karena seakan-akan ia berpihak ke paslon 02. Apalagi, keputusan tersebut sudah dimuat di media meskipun Agus belum menerima keputusan resmi.
“Akhirnya mau nggak mau saya harus meluruskan,” kata Agus.
Ia pun menyebut ada beberapa kepala desa yang terang-terangan mendukung paslon 01, namun laporannya tidak diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Agus pun merasa Bawaslu Kabupaten Malang tidak netral dalam menangani hal ini dan melapor ke DKPP.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.886 Banner Pilkada yang Langgar Perda
“Harapan saya DKPP bener-bener berlaku adil dan mengawasi Bawaslu Kabupaten Malang,” kata Agus.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan ini. Ia belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui isi laporan tersebut.
“Kami belum tahu soal laporan itu. Kalau soal penanganan, kami sudah lakukan dengan profesional sesuai prosedur,” kata Allam.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko