MALANG, Tugumalang – Menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum menglengkapi izin akan dipantau pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Apabika izin tak segera dirampungkan, maka pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, ada beberapa BTS di Kabupaten Malang yang berdiri meski proses perizinan belum selesai.
“Di Kabupaten Malang ini ada beberapa tower yang tidak berizin dan banyak yang sedang berproses perizinannya, tapi bangunan sudah berdiri,” ujar Firmando belum lama ini.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk memastikan kelengkapan perizinan menara BTS di Kabupaten Malang. Ia belum bisa memastikan di mana saja titik BTS yang berdiri secara ilegal.
Menurut Firmando, pengurusan izin bangunan menara BTS dilakukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
“Pengurusan ke DPMPTSP dilakukan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan,” imbuh Firmando.
Sebelumnya, dua pemilik menara BTS tak berizin telah ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Setelah mendapat beberapa teguran, mereka mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenai denda sebesar Rp 30 juta.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko