Oleh: Mohamad Toha Hasan, S.H.I, M.H*
MALANG, Tugumalang.id – Hukum Indonesia tidak dibangun hanya dari pasal-pasal yang tertulis dalam undang-undang. Hukum lahir dari perjalanan panjang sebuah bangsa dalam mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Di dalamnya terdapat pertemuan antara norma, institusi, nilai kebiasaan, serta cara masyarakat memandang hukum.
Karena itu, ketika berbicara mengenai masa depan hukum Indonesia, pembicaraan tidak seharusnya berhenti pada persoalan perubahan undang-undang atau institusi hukum. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana membangun manusia dan budaya yang mampu membuat hukum benar-benar hidup dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki sejarah panjang kehidupan pesantren, tradisi keilmuan santri merupakan salah satu warisan intelektual dan moral yang patut ditempatkan dalam percakapan mengenai pembangunan hukum nasional.
Hukum sebagai Sistem yang Hidup
Merujuk pada pendapat Lawrence M. Friedman melalui teori sistem hukumnya menjelaskan bahwa hukum pada dasarnya bekerja melalui tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).
Baca Juga: Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026
Struktur berkaitan dengan lembaga serta aparat yang menjalankan hukum, substansi berkaitan dengan norma atau aturan yang menjadi isi hukum, sedangkan budaya hukum berkaitan dengan nilai, sikap, kebiasaan, serta cara masyarakat memandang dan memperlakukan hukum.
Pemikiran Friedman memberikan pelajaran bahwa membangun hukum tidak cukup hanya dengan memperbaiki teks peraturan. Sebuah undang-undang yang baik tetap membutuhkan lembaga yang mampu menjalankannya dan manusia yang memiliki kesadaran untuk menghormatinya.
Demikian pula, lembaga hukum yang kuat, tidak akan menghasilkan sistem hukum yang sehat apabila budaya hukum yang berkembang justru membenarkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi aturan, atau ketidakpedulian terhadap keadilan.
Tradisi Keilmuan Santri sebagai Modal Intelektual
Pesantren selama berabad-abad tidak hanya menjadi tempat mempelajari ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang pembentukan cara berpikir, karakter, dan kehidupan sosial. Santri dibentuk melalui tradisi membaca, mengkaji, berdiskusi, menghafal, memahami dan menghormati proses keilmuan.
Kitab tidak sekadar dibaca untuk memperoleh jawaban, tetapi dipelajari untuk memahami argumentasi di balik suatu pendapat. Perbedaan pandangan tidak selalu ditempatkan sebagai pertentangan, melainkan menjadi bagian dari perjalanan intelektual.
Tradisi bahtsul masail, misalnya, memperlihatkan bagaimana persoalan konkret yang muncul di tengah masyarakat dibawa ke dalam ruang pembahasan keilmuan dengan menggunakan sumber, kaidah, dan pertimbangan yang telah berkembang dalam tradisi keilmuan Islam. Ada proses mencari dasar, memahami persoalan, mempertimbangkan pendapat, kemudian merumuskan jawaban.
Tradisi semacam ini memiliki nilai penting bagi pembangunan budaya hukum karena hukum pada hakikatnya juga membutuhkan kebiasaan untuk membaca persoalan secara cermat, menghargai argumentasi dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.
Tradisi keilmuan tersebut juga memperlihatkan bahwa ilmu tidak dapat dipisahkan dari adab. Dalam lingkungan pesantren, seseorang tidak hanya dituntut untuk menjadi orang yang mengetahui, tetapi juga menjadi orang yang mampu menempatkan pengetahuannya secara tepat.
Ilmu tidak semata-mata dipandang sebagai alat untuk memperoleh kedudukan, melainkan sebagai amanah yang membawa tanggung jawab. Prinsip ini menjadi sangat relevan dalam dunia hukum karena hukum memberikan pengetahuan sekaligus kewenangan kepada orang-orang yang menjalankannya.
Baca Juga: Santri Raudlatul Ulum 1 Sekaligus Mahasiswa Al-Qolam Ikuti Konferensi Internasional di Tiga Negara
Seorang hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara, seorang jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, seorang advokat memiliki tanggung jawab membela kepentingan hukum kliennya, seorang notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik dan pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.
Semua kewenangan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan teknis. Ia membutuhkan integritas, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa ilmu serta kewenangan harus digunakan dengan penuh pertanggungjawaban.
Santri dan Substansi Hukum
Jika dikaitkan dengan teori Friedman, tradisi keilmuan santri dapat memberikan kontribusi pada pembangunan substansi hukum. Hukum membutuhkan norma yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki masyarakat yang majemuk, pembentukan hukum membutuhkan proses intelektual yang terbuka terhadap berbagai sumber nilai dan pemikiran. Tradisi fikih menunjukkan bahwa persoalan kehidupan dapat dikaji melalui proses keilmuan yang panjang, dengan memperhatikan teks, kaidah, tujuan hukum, kondisi masyarakat, dan akibat dari penerapan suatu ketentuan.
Tradisi tersebut memberikan pelajaran bahwa hukum tidak selalu berhenti pada persoalan apa yang tertulis, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana suatu norma dipahami dan diterapkan dalam kehidupan nyata.
Nilai keadilan dan kemaslahatan yang hidup dalam tradisi keilmuan Islam dapat menjadi bagian dari dialog dalam pembangunan hukum nasional. Kemaslahatan dalam konteks ini bukan berarti mengabaikan kepastian hukum, melainkan mendorong agar hukum tidak kehilangan tujuan sosialnya.
Hukum harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat, menjaga keseimbangan kepentingan, serta menciptakan keteraturan yang berkeadilan. Tradisi keilmuan santri dapat memberikan perspektif tersebut dalam ruang akademik, pembentukan peraturan, penelitian hukum, maupun praktik hukum.
Kehadiran perspektif tersebut tentu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan sistem hukum Indonesia, sehingga kontribusinya menjadi bagian dari proses memperkaya hukum nasional, bukan menggantikan sistem hukum yang berlaku.
Membangun Budaya Hukum dari Tradisi Pesantren
Dari tiga unsur sistem hukum Friedman, budaya hukum merupakan ruang yang sangat penting untuk melihat kontribusi tradisi keilmuan santri. Budaya hukum berkaitan dengan bagaimana masyarakat dan aparat memahami, menghormati, serta memperlakukan hukum.
Hukum dapat memiliki aturan yang lengkap dan lembaga yang kuat, tetapi apabila masyarakat terbiasa mencari jalan untuk menghindari hukum, sementara aparat melihat kewenangan sebagai kesempatan untuk kepentingan pribadi, maka sistem hukum akan menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Budaya hukum karena itu tidak dapat dibangun hanya melalui perintah atau sanksi. Budaya hukum tumbuh dari kebiasaan, keteladanan, pendidikan, dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pesantren memiliki tradisi yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan budaya tersebut. Penghormatan terhadap ilmu, penghormatan terhadap guru, tradisi musyawarah, kesediaan mendengar pendapat yang berbeda, tanggung jawab terhadap amanah, serta hubungan antara ilmu dan akhlak merupakan nilai yang memiliki relevansi dengan kehidupan hukum.
Hukum membutuhkan masyarakat yang tidak hanya takut terhadap sanksi, tetapi memiliki kesadaran untuk menghormati aturan. Hukum membutuhkan aparat yang tidak hanya mengetahui kewenangannya, tetapi memahami batas dan tanggung jawab kewenangan tersebut.
Budaya hukum yang sehat pada akhirnya membutuhkan manusia yang melihat hukum sebagai instrumen untuk menjaga kehidupan bersama, bukan sekadar alat untuk memenangkan kepentingan.
Santri dan Masa Depan Hukum Indonesia
Masa depan hukum Indonesia pada akhirnya bukan hanya persoalan seberapa banyak aturan yang berhasil dibuat. Masa depan hukum juga ditentukan oleh manusia yang menjalankan aturan tersebut dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, pembangunan hukum harus dipahami sebagai proses yang menyentuh struktur, substansi, dan budaya hukum secara bersamaan. Tradisi keilmuan santri memiliki ruang untuk memberikan kontribusi pada ketiganya.
Ia dapat memberikan perspektif dalam pembentukan substansi hukum, melahirkan manusia yang mengisi struktur hukum, dan memperkuat budaya hukum melalui nilai ilmu, adab, musyawarah, integritas, serta kemaslahatan.
Membangun hukum Indonesia dari tradisi keilmuan santri bukan berarti menjadikan hukum Indonesia sebagai hukum kelompok tertentu.
Gagasan tersebut justru berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia memiliki kekayaan tradisi intelektual yang sangat luas dan pesantren merupakan salah satu bagian penting dari perjalanan tersebut. Tradisi keilmuan santri dapat ditempatkan sebagai salah satu sumber nilai dan gagasan yang ikut memperkaya pembangunan hukum nasional.
Hukum yang kuat adalah hukum yang memiliki substansi yang baik, ditopang oleh struktur yang kuat, dan hidup dalam budaya masyarakat. Struktur membutuhkan manusia yang berintegritas. Substansi membutuhkan nilai dan pemikiran yang mendalam. Budaya hukum membutuhkan keteladanan dan kesadaran.
Di antara kebutuhan tersebut, tradisi keilmuan santri memiliki warisan yang sangat berharga: ilmu yang dipelajari dengan kesungguhan, adab dalam menggunakan pengetahuan, musyawarah dalam menghadapi perbedaan, serta kesadaran bahwa ilmu pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi kehidupan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana santri yang saat ini berkecimpung dalam dunia hukum dapat mentransformasikan nilai-nilai tradisinya untuk membangun hukum nasional?.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
*Penulis Adalah santri yang saat ini berprofesi sebagai Advokat, alumni UIN Malang dan alumni PMII Rayon Radikal Al-Faruq.
**Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com.




































