MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Mereka menilai, penggunaannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) tahun 2021. Di laporan tersebut tercatat ada penggunaan lebih dari satu unit kendaraan dinas oleh pimpinan DPRD Kabupaten Malang.
Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, semestinya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki satu unit mobil dinas.
Di dalam Permendagri tersebut disebutkan pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya boleh satu unit berupa mobil sedan atau minibus dengan batas kapasitas maksimal 2500 cc untuk Ketua DPRD dan 2200 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
“Ada aturan terkait mobil dinas pimpinan DPRD, hanya diperkenankan satu saja dan itu diatur berdasarkan cc-nya (kapasitas),” ujar Raymond.
Raymond menambahkan bahwa tim MCW menemukan Ketua DPRD Kabupaten Malang mendapatkan empat unit kendaraan dinas berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Kemudian untuk Wakil Ketua I mendapat tiga unit kendaraan dinas, Wakil Ketua II mendapat empat unit kendaraan dinas, sementara Wakil Ketua III mendapat tiga unit kendaraan dinas.
Menurut Raymond penggunaan kendaraan dinas yang berlebihan ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tengah kesusahan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Rakyat tertimpa bencana, pimpinan DPRD Kabupaten Malang malah naik kereta kencana, itu tagline yang kami angkat,” kata Raymond.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan memang benar bahwa ada temuan LHPBPK tahun 2021 terkait penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Namun kendaraan dinas tersebut sudah dikembalikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
“Temuan tersebut sudah clear, sudah kami jawab dan tindak lanjuti dengan berita acara penyerahan kembali dari pimpinan DPRD Kabupaten Malang kepada pengurus barang,” jelas Bagus.
Ia menambahkan penyerahan tersebut sesuai dengan arahan dari BPK.
“Kami patuh dan taat (pada) asas hukum. Kami tindaklanjuti itu dengan penyerahan dan mekanisme seperti yang tadi sudah disebutkan,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko