Tumalang.id — Mau jadi penyiar? Inilah 4 modal yang harus dikuasai, yakni Announching Skill, Writing Skill, Operating Skill, dan Musical touch. Materi itu disampaikan dalam kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bertajuk Pelatihan SDM Penyiaran Radio se-Sumatera Barat pada Senin, )20/9/2021) bertema “Menjadi Penyiar Kreatif di Era Digital”.
Hadir seorang pembicara Dr. Elva Ronaning Roem, M. Si, salah satu narasumber Akademisi di bidang Jurnalistik dari Jurusan Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Andalas Padang.
Untuk dipahami, penyiar termasuk salah satu elemen penting dalam sebuah radio. Penyiar (announcer) adalah orang yang bertugas membawakan atau memandu acara di radio, misalnya acara berita, pemutaran lagu pilihan, talk show.
Dalam praktik siaran tersebut Komunikasi merupakan salah satu hal yang harus dikuasai oleh seorang penyiar, karena dalam tugasnya, penyiar radio adalah orang yang mampu mengomunikasikan gagasan, konsep, dan ide, serta bertugas membawakan atau menyiarkan suatu program acara di radio.
Elva Ronaning Roem menyebutkan saat ini pemilik atau pengelola radio harus punya kreativitas dalam memajukan bisnis radionya. Terutama membuat strategi-strategi komunikasi yang brilian. Itu sangat penting karena pengelolaan radio harus bersaing dengan digital.
Perempuan yang kerap disapa Ona tersebut juga menegaskan bahwa brand radio itu adalah penyiar. “Seorang Penyiar adalah branding dari radionya, keren atau tidaknya radio, menarik atau nggaknya radio terletak pada penyiar”.
Setiap penyiar radio pasti memiliki strategi tersendiri yang menjadi ciri khas dan termasuk dalam pembentukan personal branding. Hal itu yang menentukan dia disukai atau tidak oleh pendengarnya.
“Personal branding merupakan proses di mana individu dipandang sebagai sebuah brand oleh sasaran pasarnya. Dengan tujuan untuk menarik lebih banyak klien yang aktif membentuk persepsi publik. Dalam hal ini seorang penyiar radio harus mampu menunjukkan personal branding dengan identitas pribadi yang dimilikinya. Ia harus mampu menciptakan sebuah respon emosional terhadap orang lain mengenai kualitas dan nilai yang dimiliki orang tersebut, baik dalam menyampaikan pesan informasi maupun berita dalam bersiaran,” jelas Ona.
Modal Penyiar
Selain itu, untuk menjadi penyiar yang multi talenta sehingga disenangi pendengarnya, dosen Jurnalistik itu menyebutkan, harus punya kemampuan dan keterampilan. Karena modal yang dibutuhkan tidak hanya pandai bicara saja, namun ada modal yang mesti dimiliki secara mendasar oleh penyiar.
Modal itu, lanjut Ona, antara lain pertama “Announching Skill” yakni Kemampuan dalam berbicara dan menyampaikan berita/informasi secara jelas dan tentunya menarik untuk pendengar dengan artikulasi dan intonasi yang jelas.
Kedua “Writing Skill” yakni bisa menyajikan siaran dalam kaidah jurnalistik untuk menyusun naskah siaran. Karena Penyiar harus bisa mencari, mengumpulkan, mengolah kemudian menyebarluaskan berita kepada para pendengarnya.
Ketiga, tambah ibu tiga putri itu, “Operating Skill”, yakni kemampuan penyiar mengoperasikan alat-alat siar, seperti komputer, perangkat lunak untuk pemutaran Playlist, dan kontrol audio. Dalam hal ini penyiar tidak harus mahir, namun setidaknya harus bisa menggunakannya.
“Terakhir yang keempat biasa disebut “Musical touch”, yakni kemampuan seorang penyiar menata musik menjadi deretan lagu yg indah, memberi hiburan sehingga bisa menyentuh emosi para pendengar karena selera musik setiap orang berbeda,” terang Ona.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber lainnya yakni dua Komisioner KPID Sumbar Robert Cenedy dan Ardian yang juga dosen Ilmu Komunikasi dan Broadcasting.
Tentang KPID
Fungsi KPID sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Sumatera Barat. Fungsi ini sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen, yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.
KPID juga menjadi semacam akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan). Hal tersebut tercermin dalam ketiga macam tugas, fungsi, dan wewenang KPID secara umum dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan pengembangan tersebut di atas.
Dalam menjalankan fungsinya, KPID harus mengusahakan terciptanya suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan informasi yang demokratis, serta keteraturan berdasarkan azas persamaan dan keadilan. Dalam sistem yang mengedepankan peluang kepada warga masyarakat untuk memperoleh hak azasi akan komunikasi dan informasi ini, Pemerintah khususnya dalam hal penyusunan ketentuan-ketentuan bersama KPID, lebih diharapkan peranannya sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran.
Editor: Soejatmiko