MALANG, Tugumalang.id – Menjelang kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024 mendatang. Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 telah dibuka sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Setidaknya dibutuhkan 3.045.623 anggota KPPS Pilkada 2024 yang akan bertugas di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Indonesia.
Anggota KPPS tersebut bertugas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Satu Petugas KPPS di Kota Batu Kena Asam Lambung
Nantinya para anggota KPPS Pilkada 2024 akan dilantik pada tanggal 7 November 2024 mendatang dengan masa kerja selama satu bulan atau akan berakhir pada tanggal 8 Desember 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 melalui laman ini (klik di sini).
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum cara daftar dan syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Buka laman siakba.kpu.go.id;
2. Kemudian klik login;
3. Jika belum memiliki akun di SIAKBA pilih buat akun di sini dan klik;
4. Isikan identitas diri secara lengkap kemudian email, jenis nomor identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), buat password, isikan kembali password, lalu klik notifikasi “Saya Bukan Robot”;
Baca Juga: Adu Kekayaan Calon Bupati Malang di Pilkada 2024, Siapa Lebih Unggul?
5. Kemudian buka email Anda;
6. Cek pesan masuk ke email Anda dan aktivasi akun;
7. Setelah aktivasi akun melalui email dilanjutkan dengan login.
8. Klik lanjutkan untuk mengisi dan melengkapi data pribadi yang bertanda *;
9. Isikan data pribadi yang tidak bertanda * jika ada;
10. Cek kembali semua data isian, klik simpan profil;
11. Pilih opsi “Badan Ad Hoc”;
12. Pilih kategori KPPS;
13. Isikan data diri lebih lanjut termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan;
14. Klik “Simpan dan Lanjutkan”;
15. Unduh template surat dan pilih tanggal penandatanganan;
16. Isi surat persyaratan dan tanda tangani;
17. Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF;
18. Unggah file template surat ke SIAKBA KPU;
19. Klik simpan dan lanjutkan;
20. Kemudian cek kembali apakah data yang telah terisi sudah benar dan kemudian klik kirim;
21. Kemudian beri tanda centang pada kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”;
22. Klik kirim.
Syarat Pendaftaran KPPS 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia 17-55 tahun;
3. Setia pada Pancasila;
4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SIAKBA;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan KTP elektronik;
7. Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan;
8. Bebas narkotika;
9. Pendidikan minimal SMA/Sederajat;
10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun;
11. Pas foto.
Informasi lebih lanjut seputar pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat diakses di situs resmi KPU melalui https://www.kpu.go.id/.
Demikian informasi cara daftar dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A