Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Mau Daftar KPPS Pilkada 2024? Simak Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya di Sini

Redaksi by Redaksi
September 21, 2024 11:30 am
in News
Informasi cara daftar dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 /Foto: Tangkapan layar Instagram KPU Kota Malang, @kpukomal.

Informasi cara daftar dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 /Foto: Tangkapan layar Instagram KPU Kota Malang, @kpukomal.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Menjelang kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024 mendatang. Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 telah dibuka sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Setidaknya dibutuhkan 3.045.623 anggota KPPS Pilkada 2024 yang akan bertugas di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Indonesia.

READ ALSO

Diduga Dipicu Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan 0,5 Hektare Lahan Bambu di Batu

Pemkot Batu Perkuat Regulasi Pembatasan Kampanye LGBTQ di Ruang Publik

Anggota KPPS tersebut bertugas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Satu Petugas KPPS di Kota Batu Kena Asam Lambung

Nantinya para anggota KPPS Pilkada 2024 akan dilantik pada tanggal 7 November 2024 mendatang dengan masa kerja selama satu bulan atau akan berakhir pada tanggal 8 Desember 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 melalui laman ini (klik di sini).

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum cara daftar dan syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Buka laman siakba.kpu.go.id;

2. Kemudian klik login;

3. Jika belum memiliki akun di SIAKBA pilih buat akun di sini dan klik;

4. Isikan identitas diri secara lengkap kemudian email, jenis nomor identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), buat password, isikan kembali password, lalu klik notifikasi “Saya Bukan Robot”;

Baca Juga: Adu Kekayaan Calon Bupati Malang di Pilkada 2024, Siapa Lebih Unggul?

5. Kemudian buka email Anda;

6. Cek pesan masuk ke email Anda dan aktivasi akun;

7. Setelah aktivasi akun melalui email dilanjutkan dengan login.

8. Klik lanjutkan untuk mengisi dan melengkapi data pribadi yang bertanda *;

9. Isikan data pribadi yang tidak bertanda * jika ada;

10. Cek kembali semua data isian, klik simpan profil;

11. Pilih opsi “Badan Ad Hoc”;

12. Pilih kategori KPPS;

13. Isikan data diri lebih lanjut termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan;

14. Klik “Simpan dan Lanjutkan”;

15. Unduh template surat dan pilih tanggal penandatanganan;

16. Isi surat persyaratan dan tanda tangani;

17. Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF;

18. Unggah file template surat ke SIAKBA KPU;

19. Klik simpan dan lanjutkan;

20. Kemudian cek kembali apakah data yang telah terisi sudah benar dan kemudian klik kirim;

21. Kemudian beri tanda centang pada kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”;

22. Klik kirim.

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 17-55 tahun;

3. Setia pada Pancasila;

4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SIAKBA;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan KTP elektronik;

7. Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan;

8. Bebas narkotika;

9. Pendidikan minimal SMA/Sederajat;

10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun;

11. Pas foto.

Informasi lebih lanjut seputar pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat diakses di situs resmi KPU melalui https://www.kpu.go.id/.

Demikian informasi cara daftar dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Cara Daftar KPPS Pilkada 2024KPPSKPPS Pilkada 2024Pilkada 2024Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Related Posts

Diduga Dipicu Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan 0,5 Hektare Lahan Bambu di Batu
News

Diduga Dipicu Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan 0,5 Hektare Lahan Bambu di Batu

Jumat, 10 Jul 2026
Pemkot Batu Perkuat Regulasi Pembatasan Kampanye LGBTQ di Ruang Publik
News

Pemkot Batu Perkuat Regulasi Pembatasan Kampanye LGBTQ di Ruang Publik

Jumat, 10 Jul 2026
Jalan Menuju Surga di Malang Bikin Penasaran, Ini Cerita di Balik Namanya
News

Jalan Menuju Surga di Malang Bikin Penasaran, Ini Cerita di Balik Namanya

Jumat, 10 Jul 2026
Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim
News

Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

Jumat, 10 Jul 2026
Surya Burhanuddin
News

Surya Burhanuddin ‘Provokasi’ ASN Kabupaten Malang agar Bermindset Global dan Kuliah di Luar Negeri

Jumat, 10 Jul 2026
Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran
News

Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran

Jumat, 10 Jul 2026
Next Post
Suasana audiensi antara PC GP Ansor Kota Malang dan Pemkot Malang. Foto-foto dok Ansor.

Punya Kesamaan Misi, PC GP Ansor Kota Malang Siap Lakukan Kerja-kerja Strategis dengan Pemkot Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.