Tugumalang.id – Anak kiai di Jombang yakni Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang menjadi terpidana kasus pemerkosaan santri belakangan ramai diperbincangkan usai bebas bersyarat pada Agustus 2025.
Kini, pembebasan bersyarat itu dicabut dan yang bersangkutan kembali dimasukkan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali mengatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat terdakwa tertuang dalam SK No. PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Sebagai tindaklanjut SK itu, ia memastikan bahwa yang bersangkutan sudah kembali menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Malang.
Baca Juga: Kasus Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti
“Pukul 11.00 WIB tadi sudah dibawa ke Lapas Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana,” ucapnya saat melakukan eksekusi di Lapas Malang.
Dikatakan, yang bersangkutan kini telah ditempatkan di ruang tahanan khusus. Sembari menanti pemeriksaan lebih lanjut.
Mas Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan santriwati dengan vonis penjara 7 tahun sejak Juli 2022. Namun belum genap menjalani setengah masa tahanan, ia mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Kusnali memastikan, pembebasan bersyarat itu dicabut, maka periode kebebasan itu tak akan dihitung sebagai masa pidana. Mengingat, yang bersangkutan sempat bebas sekitar satu tahun.
Baca Juga: Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual
“Jadi untuk sisa pidananya berapa lama nanti akan kami hitung kembali lebih detail,” ujarnya.
Menurutnya, alasan pencabutan pembebasan bersyarat itu didasari evaluasi dan indikasi maladministrasi. Kini 6 petugas baik dari Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang diperiksa dari Lapas ada 5 orang dan dari Bapas 1 orang. Kami masih menunggu hasilnya dari Inspektorat (Kemenimipas RI). Soal sanksi, nanti kita lihat tingkat kesalahannya seperti apa,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat memang merupakan hak semua narapidana. Tetapi harus berlandaskan ketentuan perundang undangan.
“Pada saat itu mekanismenya sudah ditempuh tetapi mungkin ada tahapan yang terlewatkan. Sehingga muncul permasalahan ini,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


















