Jumat, Oktober 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Mas Bechi Dimasukkan ke Penjara Lagi, 6 Petugas Diperiksa

M Sholeh by M Sholeh
Oktober 9, 2026 8:37 am
in News
Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali,  saat berada di Lapas Kelas I Malang menjelaskan soal Mas Bechi. (Foto/M Sholeh)

Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali,  saat berada di Lapas Kelas I Malang menjelaskan soal Mas Bechi. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Anak kiai di Jombang yakni Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang menjadi terpidana kasus pemerkosaan santri belakangan ramai diperbincangkan usai bebas bersyarat pada Agustus 2025.

Kini, pembebasan bersyarat itu dicabut dan yang bersangkutan kembali dimasukkan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).

READ ALSO

Program Servis Motor Gratis Skariga Malang di Momen HUT 81 Jatim, Kuota Layanan Membeludak

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali mengatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat terdakwa tertuang dalam SK No. PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Sebagai tindaklanjut SK itu, ia memastikan bahwa yang bersangkutan sudah kembali menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga: Kasus Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

“Pukul 11.00 WIB tadi sudah dibawa ke Lapas Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana,” ucapnya saat melakukan eksekusi di Lapas Malang.

Dikatakan, yang bersangkutan kini telah ditempatkan di ruang tahanan khusus. Sembari menanti pemeriksaan lebih lanjut.

Mas Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan santriwati dengan vonis penjara 7 tahun sejak Juli 2022. Namun belum genap menjalani setengah masa tahanan, ia mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Kusnali memastikan, pembebasan bersyarat itu dicabut, maka periode kebebasan itu tak akan dihitung sebagai masa pidana. Mengingat, yang bersangkutan sempat bebas sekitar satu tahun.

Baca Juga: Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

“Jadi untuk sisa pidananya berapa lama nanti akan kami hitung kembali lebih detail,” ujarnya.

Menurutnya, alasan pencabutan pembebasan bersyarat itu didasari evaluasi dan indikasi maladministrasi. Kini 6 petugas baik dari Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang diperiksa dari Lapas ada 5 orang dan dari Bapas 1 orang. Kami masih menunggu hasilnya dari Inspektorat (Kemenimipas RI). Soal sanksi, nanti kita lihat tingkat kesalahannya seperti apa,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat memang merupakan hak semua narapidana. Tetapi harus berlandaskan ketentuan perundang undangan.

“Pada saat itu mekanismenya sudah ditempuh tetapi mungkin ada tahapan yang terlewatkan. Sehingga muncul permasalahan ini,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: Kanwil Ditjenpas JatimLapas kelas I MalangMas Bechipelecehan seksual

Related Posts

Siswa SMK PGRI 3 Malang mendapat pengalaman kerja nyata lewat program servis motor gratis dalam rangka HUT Jatim ke-81. Foto: Azmy
News

Program Servis Motor Gratis Skariga Malang di Momen HUT 81 Jatim, Kuota Layanan Membeludak

Kamis, 8 Okt 2026
Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi
News

Karat, Unit Metal asal Kota Malang Masuk Nominasi AMI Awards 2026, Jejeri Sal Priadi

Rabu, 7 Okt 2026
Pengunjung saat mencoba sensasi wisata baru birdwatching di Gunung Arjuno yang digagas Profauna Indonesia. Foto: Dok.
News

Cara Profauna Tekan Perburuan Liar di Gunung Arjuno Lewat Ekowisata Birdwatching

Rabu, 7 Okt 2026
25 Ribu KK di Kota Malang Belum Terverifikasi Desil, DPRD Minta Percepatan
News

25 Ribu KK di Kota Malang Belum Terverifikasi Desil, DPRD Minta Percepatan

Rabu, 7 Okt 2026
Birdwatching Gunung Arjuno Jadi Wisata Konservasi Burung
News

Birdwatching Gunung Arjuno Jadi Wisata Konservasi Burung

Rabu, 7 Okt 2026
MBG Prasmanan Mulai Diuji Coba di Kabupaten Malang
News

MBG Prasmanan Mulai Diuji Coba di Kabupaten Malang

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat menutup Pelatihan Pengasuhan bagi Wali Asuh Sekolah Rakyat. Foto/dok

Wamensos: Sekolah Rakyat Tak Cukup Hanya Memberi Pendidikan, Siswa Butuh Pendampingan dengan Kasih Sayang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.