Malang, Tugumalang.id– Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang ( FH Unikama) menjalani program magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Negeri Malang. Selama satu bulan sejak Februari 2025, mereka mendapatkan pengalaman langsung dalam dunia peradilan.
Program ini bertujuan memberikan wawasan praktis mengenai proses hukum di pengadilan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di kampus, tetapi juga memahami praktik hukum secara nyata di lapangan.
Ketua Pengadilan Negeri Malang, Dr. Akhmad Fijarsyah Sutrisno, menekankan pentingnya keseriusan mahasiswa dalam menyerap ilmu dan mematuhi tata tertib selama magang. Achmad Soberi, S.H., M.H., ditunjuk sebagai pembimbing lapangan untuk mengawal aktivitas mereka.
Baca juga: Mahasiswa FH Unikama Studi Lapangan Pelayanan SKCK
“Ini kesempatan emas untuk memahami esensi penegakan hukum secara langsung di pengadilan,” ujar Dr. Akhmad Fijarsyah.

Ia juga berharap program ini memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi hukum di Kota Malang.
Empat mahasiswa terpilih, yakni Dani Kristina P.H., Citra Arum P., Yunanda Mauriz K., dan Syarifatul Muniroh, terlibat dalam berbagai aktivitas peradilan. Mereka mempelajari proses penyusunan penetapan terdakwa, mengawasi persidangan, serta menganalisis putusan hakim. Selain itu, mereka juga diajak memahami peran aparatur peradilan dalam mewujudkan keadilan dan pelayanan publik yang transparan.
Program ini juga diharapkan menjadi upaya preventif terhadap potensi penyimpangan atau pelanggaran kode etik di lingkungan peradilan. Melalui pendekatan partisipatif, mahasiswa dibekali pemahaman tentang pentingnya integritas dan independensi hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

“Hakim harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap putusan,” tegas Achmad Soberi.
Baca juga: Mahasiswa FH Unikama Berbagi Pengalaman Usai PKL di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Oleh karena itu, putusan yang dihasilkan harus memenuhi tuntutan masyarakat akan keadilan yang substantif.
Pernyataan ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, di mana hakim harus bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun. Program magang ini diharapkan menjadi pondasi bagi calon penegak hukum yang berkomitmen terhadap nilai-nilai konstitusi.
“Kegiatan magang ini dirancang sebagai langkah strategis membentuk generasi penegak hukum yang berintegritas, mampu menginternalisasi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap dinamika peradilan,” ujar Fahmi Arif Zakaria, S.H., M.Pd., M.Hum., dosen pembimbing lapangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko