Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum bisa menetapkan kebijakan terhadap toko baju bekas impor (thrift store) meski larangan terhadap baju bekas impor telah disuarakan Presiden RI Joko Widodo.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan instruksi resmi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut.
“Belum (ada tindakan). Dari (Pemerintah) Provinsi sudah kami tanyakan juga belum ada. Kami tidak mau mendahului,” ujar Mahila, saat ditemui Jumat (24/3/2023).
Saat ini, Mahila mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan thrift store yang ada di Kabupaten Malang. “Ini susah, pelacakannya dari rumah ke rumah. Kalau (bangunannya) toko masih terlihat,” kata Mahila.
Penjualan baju bekas impor dinilai bisa mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta industri garmen. Ini disebabkan harganya yang sangat murah dan kualitasnya masih cukup bagus sehingga baju bekas impor sangat diminati.
Menurut pantauan wartawan Tugu Malang ID, harga baju bekas impor dimulai dari Rp 5 ribu. Rata-rata baju ini dijual dengan harga Rp30 ribuan. Baju yang dijual tak hanya berasal dari Amerika Serikat saja tetapi juga dari Korea dan Jepang. Bagi pedagang thrift yang kecil, mereka mendapatkan barang dari pemasok dalam bentuk mini bal.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait thrift store ini. “Kebijakan pusat pastinya akan kami dukung dengan melihat muatan lokal dan kebijakan lokal yang ada,” kata Darmadi.
Untuk saat ini, Darmadi mengatakan pihaknya masih perlu mendiskusikan banyak hal, khususnya terkait bentuk aturan yang akan diterapkan, seperti peraturan daerah, surat edaran, atau peraturan bupati.
Darmadi juga mengatakan perlu adanya kajian terkait kebijakan ini karena perlu disesuaikan dengan masif tidaknya penjualan baju bekas impor di Kabupaten Malang. “Tentunya (kebijakan) di Kota Malang dan Kabupaten Malang akan berbeda,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A