Tugumalang.id – Pemerintah Pusat telah resmi melarang adanya kegiatan mudik lebaran atau Idul Fitri 1442 H. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Batu belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik atau pembatasan mobilitas di wilayah Kota Batu.
Menanggapi hal itu, Marketing Manager & PR Jatim Park Grup, Titik S Ariyanto, menuturkan bahwa pihaknya sebagai pelaku usaha di bidang pariwisata masih menunggu kebijakan lokal Kota Batu. Dimana, informasi mekanisme kebijakan tersebut sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha pariwisata Kota Batu.
“Sudah banyak wisatawan yang bertanya apakah bisa berlibur di Kota Batu saat lebaran. Tapi kita gak bisa jawab karena kami juga masih menunggu SE dari Pemkot Batu,” ujarnya, pada Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, pendapatan terbesar sektor pariwisata ada pada momen libur lebaran. Jatim Park Group selalu mengalami lonjakan pengunjung pada libur lebaran.
Dia menilai, kebijakan larangan mudik akan memberikan dampak yang melemahkan sektor pariwisata. Hal itu tentu akan berdampak pada perekonomian Kota Batu yang sebagian besar pendapatannya berasal dari sektor pariwisata. “Pastinya kebijakan ini akan sangat berdampak bagi sektor pariwisata. Apalagi mayoritas wisatawan berasal dari luar Kota Batu,” bebernya.
Kebijakan larangan mudik ini tentu menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha pariwisata. Dimana libur lebaran merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh pelaku usaha pariwisata.
“Kami berharap, Pemkot Batu dapat segera mengeluarkan SE terkait kebijakan larangan mudik ini. Kemudian disebarkan ke pelaku usaha pariwisata sebagai pedoman,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti