MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang Januari 2023 hingga pertengahan Oktober 2023, Satpol PP Kabupaten Malang telah menurunkan sekitar 2.100 reklame yang melanggar aturan.
Pada operasi terakhir yang dilakukan Kamis (12/10/2023), Satpol PP Kabupaten Malang menurunkan 58 reklame di Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Kepanjen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa kebanyakan reklame ini dipasang di jalan protokol yang banyak dilalui masyarakat. Salah satu titik yang sering menjadi tempat pemasangan reklame adalah jalan protokol di Karanglo Singosari dan Kecamatan Karangploso.
Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang
“Banyak tamu menuju Kota Batu, banyak orang lewat. (Di sana) sering muncul reklame,” kata Firmando belum lama ini.
Titik lain yang sering menjadi sasaran pemasang reklame adalah sepanjang jalan dari Kota Malang menuju ke Kecamatan Kepanjen. Firmando juga menyebut pihaknya sering menemui reklame di sepanjang jalan dari Kota Malang menuju ke Kecamatan Tumpang.
Menurut Firmando, kebanyakan pelanggaran yang ditemui adalah memaku reklame di pohon serta tidak ada izin pemasangan reklame. Penertiban ini akan terus dilakukan setidaknya 10 kali hingga akhir tahun 2023. “Kami operasi secara kontinu,” tegas Firmando.
Baca Juga: Satpol PP Copot 1.500 Reklame Nakal di Trotoar hingga Jembatan Kota Malang
Sementara terkait reklame partai politik, Firmando mengatakan pihaknya juga akan melakukan penertiban apabila dianggap melanggar. Satpol PP Kabupaten Malang telah mengirimkan surat terkait peraturan pemasangan reklame ke semua partai politik yang ada di Kabupaten Malang.
“Apabila terjadi pelanggaran, kami mencoba mengedepankan komunikasi, edukasi, dan koordinasi,” kata Firmando.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A