MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Pilkada 2024. Dibutuhkan 24.256 anggota KPPS yang tersebar di 4.042 tempat pemungutan suara (TPS).
Pendaftaran anggota KPPS dibuka pada Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024) di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Malang. Anggota KPPS yang terpilih akan bekerja selama satu bulan, yakni mulai Kamis (7/11/2024) hingga Minggu (8/12/2024).
“Setiap TPS membutuhkan tujuh orang anggota KPPS,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan Sanusi-Lathifah dan Gunawan HS-Umar Usman sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Ia merinci, honor anggota KPPS selama bertugas adalah Rp850 ribu. Sementara honor Ketua KPPS adalah Rp900 ribu dan honor petugas ketertiban sebesar Rp650 ribu.
Honor ini akan dibayar kepada anggota KPPS setelah mereka selesai bertugas. Bagi anggota KPPS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), honor mereka akan dipotong pajak.
Dibandingkan dengan Pemilu 2024, honor KPPS Pilkada 2024 ini lebih rendah. Sebagai informasi, honor anggota KPPS di Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta dan ketua KPPS menerima honor Rp1,3 juta.
Menurut Dika, turunnya jumlah honor ini disebabkan beban kerja anggota KPPS Pilkada 2024 tak seberat anggota KPPS Pemilu 2024. Di Pilkada 2024, mereka hanya menghitung dua surat suara, yaitu untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Malang.
“Seharusnya, proses penghitungan tidak akan selama Pemilu karena hanya menghitung dua surat suara,” terang Dika.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT 2.060.576 Jiwa untuk Pilkada 2024
Di dalam bertugas, anggota KPPS diimbau untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena tidak ada anggaran untuk itu. Mereka bisa daftar secara berkelompok dengan dikoordinasi oleh PPS di masing-masing desa sebesar Rp10.800 per orang.
“Kami tidak dapat mengalokasikan atau membayar premi (BPJS Ketenagakerjaan) untuk ad hoc,” tutup Dika.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko