Tugumalang.id – KPU Kota Malang belum bisa menetapkan Anggota DPRD Kota Malang terpilih. Pasalnya, masih ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menggugat ke MK atas hasil suara di Dapil 5 Lowokwaru, Kota Malang.
“Permasalahannya di Dapil 5, anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP dan PKS,” ungkapnya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Rencana Tour Anggota DPRD kota Malang ke Eropa Jelang Purna Tugas Jadi Sorotan Publik
“Jadi suaranya yang dipermasalahkan, intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami gak ngitung, kan lokusnya banyak,” imbuhnya.
Kini, pihaknya juga masih menanti putusan MK. Dikatakan, sengketa ini sudah berproses di pengadilan MK. Pengumpulan alat bukti juga telah dilakukan KM. Bahkan tanggapan termohon dan pemohon juga telah selesai.
“Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan,” ucapnya.
Jika tak ada aral melintang, Aminah menyebutkan bahwa MK bakal membacakan putusan sengketa ini pada 21 atau 22 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga: 45 Caleg Berpotensi Lolos ke Kursi DPRD Kota Malang, Banyak Caleg Baru Lengserkan Incumbent
“Kita tunggu dan ikuti putusannnya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” jelasnya.
Jika BRBK itu telah terbit, maka penetapan Anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan KPU Kota Malang maksimal 3 hari setelah terbit.
“Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing-masing partai,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A