MALANG – 3 bulan lagi, penerapan e-tilang di Kota Malang akan mulai diterapkan. Saat ini, teknologi penunjangnya yakni kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih dalam proses pengadaan. Rencananya, akan ada 4 titik ruas jalan yang nanti akan dipasangi kamera canggih ini.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, pihaknya sudah mengajukan 4 titik prioritas Kawasan Tertib Lalu Lintas. Yakni di Jembatan Soekarno Hatta, Traffic Light Jalan A. Yani (Masjid Sabilillah), Traffic Light di Hotel Savanna dan simpang tiga Kayutangan (PLN dan Toko Avia).
”Tapi yang lebih memungkinkan 3 titik saja karena biaya kamera ini cukup tinggi. Per titiknya bisa makan biaya Rp 400-500 juta. Mungkin kedepannya, kamera CCTV yang sudah ada bisa dimodif untuk menekan biaya,” ungkap dia ditemui awak media, Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Satlantas Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Malang telah melakukan studi banding sistem penerapan e-tilang ini di Surabaya. Wali Kota Malang saat dikonfirm terkait hal ini, kata dia juga menyambut baik.
Perwira melati 1 ini menambahkan, meski pada dasarnya, tingkat ketertiban berlalu lintas warga Kota Malang sudah baik, kehadiran sistem e-tilang ini juga tetap dirasa penting untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sepanjang waktu.
Nantinya, melalui teknologi kamera e-TLE ini anda tidak akan bisa mengelak dari pelanggaran yang anda lakukan. Pasalnya, kamera ini mampu melacak segala jenis pelanggaran anda secara otomatis. Mulai pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, plat nomor bahkan ketika anda bermain handphone.
”Tidak hanya sebagai kamera pengawas, kamera -TLE ini otomatis juga dapat melacak jenis-jenis pelanggaran anda, bahkan saat anda menelepon (handphone disangkutkan ke helm). Tapi memang hanya pelanggaran tertentu saja, belum semua,” paparnya.
Jika anda sudah terdeteksi melanggar, lanjut Rama pelanggar akan dikirimi surat peringatan tilang sesuai nomor plat dan alamat yang terdata di Samsat. Setelah mendapat surat ini, pelanggar segera melakukan klarifikasi dalam waktu 7 hari.
”Jika tidak, maka STNK atau SIM akan diblokir. Jadi harus diklarifikasi, nanti ada 2 pilihan mau sidang sendiri atau membayar langsung denda lewat BRI. Pelanggar dengan nomor plat luar kota juga tetap bisa diproses, karena sekarang kan sudah online semua,” pungkasnya.