Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Biasa

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2023 5:05 pm
in Peristiwa
Ratusan Aremania turun ke jalan membawa jenazah simbolik untuk menunut pertanggungjawaban atas kematian 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ratusan Aremania turun ke jalan membawa jenazah simbolik untuk menunut pertanggungjawaban atas kematian 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai elemen advokasi dan bantuan hukum di Indonesia mengecam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, kematian 135 jiwa dan 600 lebih luka-luka itu bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

READ ALSO

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian, dari YLBHI-LBH Pos Malang menuturkan bahwa pernyataan Mahfud itu sangat tidak berdasar. Pernyataan itu menurut Daniel bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Komnas HAM.

“Meski dalam hal ini Menkopolhukam menjelaskan pernyataannya didasarkan pada penyelidikan Komnas HAM, itu tetaplah keliru,” jelas Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Jika merujuk keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi Kanjuruhan Malang, pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

“Mengingat, Tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan,” tuturnya.

Komnas HAM Diminta Melakukan Tindak Lanjut

Sebab itu, pihaknya mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari penilaian mereka terdapat berbagai fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Seperti terkait pertanggungjawaban komando atau atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan. “Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor high level yang juga harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam situasi seperti ini, Mahfud MD harusnya lebih berfokus pada rekomendasi laporan TGIPF yang dinilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan.

Beberapa di antara poin rekomendasi yang belum dilakukan seperti meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Lalu, ada penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.

Rekomendasi izin keramaian ini tertera dalam No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Terlebih lagi, diketahui saat ini baru terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan pasal-pasal pidana yang ancamannya tergolong ringan.

Ini menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban dan keluarga korban, antara lain Pasal 359 KUHP dan/Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 U No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Koalisi Masyarakat SipilLBH Pos MalangMahfud MdMenkopolhukamtragedi kanjuruhan

Related Posts

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Petugas melakukan evakuasi pohon tumbang

Pohon Tumbang di Gondanglegi Kabupaten Malang Timpa Mobil dan Kios

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.