Senin, Juni 2, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Biasa

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2023 5:05 pm
in Peristiwa
Ratusan Aremania turun ke jalan membawa jenazah simbolik untuk menunut pertanggungjawaban atas kematian 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ratusan Aremania turun ke jalan membawa jenazah simbolik untuk menunut pertanggungjawaban atas kematian 135 korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai elemen advokasi dan bantuan hukum di Indonesia mengecam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, kematian 135 jiwa dan 600 lebih luka-luka itu bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

READ ALSO

Kebakaran Rumah di Tumpang Malang, Seorang Perempuan Lansia Tewas Terpanggang

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pakis Kabupaten Malang

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian, dari YLBHI-LBH Pos Malang menuturkan bahwa pernyataan Mahfud itu sangat tidak berdasar. Pernyataan itu menurut Daniel bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan Komnas HAM.

“Meski dalam hal ini Menkopolhukam menjelaskan pernyataannya didasarkan pada penyelidikan Komnas HAM, itu tetaplah keliru,” jelas Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Jika merujuk keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi Kanjuruhan Malang, pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

“Mengingat, Tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan,” tuturnya.

Komnas HAM Diminta Melakukan Tindak Lanjut

Sebab itu, pihaknya mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari penilaian mereka terdapat berbagai fakta yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Seperti terkait pertanggungjawaban komando atau atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan. “Sebab dalam tragedi ini terdapat aktor high level yang juga harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam situasi seperti ini, Mahfud MD harusnya lebih berfokus pada rekomendasi laporan TGIPF yang dinilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan.

Beberapa di antara poin rekomendasi yang belum dilakukan seperti meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Lalu, ada penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.

Rekomendasi izin keramaian ini tertera dalam No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Terlebih lagi, diketahui saat ini baru terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan pasal-pasal pidana yang ancamannya tergolong ringan.

Ini menimbulkan ketidakadilan baru bagi para korban dan keluarga korban, antara lain Pasal 359 KUHP dan/Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 U No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Koalisi Masyarakat SipilLBH Pos MalangMahfud MdMenkopolhukamtragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran rumah di Tumpang Malang
Peristiwa

Kebakaran Rumah di Tumpang Malang, Seorang Perempuan Lansia Tewas Terpanggang

Minggu, 1 Jun 2025
Sejumlah barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Pakis untuk penyelidikan lebih lanjut. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pakis Kabupaten Malang

Rabu, 28 Mei 2025
Ilustrasi kucing mati mendadak. (Foto/pixabay)
Peristiwa

15 Kucing Mati Mendadak di Bunulrejo Kota Malang

Selasa, 27 Mei 2025
Mobil terbakar di Malang
Peristiwa

Mobil Terbakar di Depan Rumah Warga Singosari, Polisi Selidiki Penyebab

Senin, 26 Mei 2025
Petugas membakar arena judi sabung ayam di Karangploso agar tak lagi bisa digunakan. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kabupaten Malang, Amankan 47 Sepeda Motor

Senin, 26 Mei 2025
Petugas menanggulangi kebakaran pabrik rokok di Pakisaji. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Pabrik Rokok Atlas di Pakisaji Kebakaran, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Sabtu, 24 Mei 2025
Next Post
Petugas melakukan evakuasi pohon tumbang

Pohon Tumbang di Gondanglegi Kabupaten Malang Timpa Mobil dan Kios

BERITA POPULER

  • UKT UIN Malang 2025/2026

    UKT UIN Malang 2025: Ini Daftar Lengkap Biaya Kuliah dan Asrama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jalur Alternatif ke Kota Batu yang Bebas Macet dan Penuh Pemandangan Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan 5 Profesor Baru di UB: Inovasi untuk Ekonomi, Lingkungan, dan Konservasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.