MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/5/2025). Dari operasi ini, polisi mengamankan 47 sepeda motor yang ada di lokasi kejadian.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga melalui call center 110. Aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi menghindari patroli polisi.
Baca Juga: Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pakis, Polisi Bakar Terpal dan Kurungan Ayam
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di lokasi, para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (26/5/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 17.30 hingga 21.30 tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 ekor ayam, 11 kiso (alas sabung), 21 sangkar ayam, dua jam dinding, serta 47 unit sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya.
Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam. Tindakan itu dilakukan dengan disaksikan perangkat desa, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun setempat.
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kota Batu
“Arena dibongkar dan langsung dibakar agar tidak digunakan kembali. Ini sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera kepada para pelaku,” kata Bambang.

Terkait puluhan motor yang diamankan, AKP Bambang menegaskan bahwa kendaraan bisa diambil pemiliknya langsung ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan datang ke Polsek dengan membawa STNK dan identitas lengkap. Kalau sesuai, akan kami serahkan. Tapi kami tetap lakukan pendataan terhadap para pemiliknya,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku-pelaku yang kabur saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, pada Kamis (22/5/2025), polisi juga menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penggerebekan ini juga berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110.
“Setelah dicek ke lokasi, petugas mendapati sebuah bangunan beratapkan terpal yang diduga menjadi tempat sabung ayam. Namun, tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas perjudian saat kami tiba,” kata Bambang.
Meski tidak ada pelaku yang tertangkap basah, polisi tetap mengambil langkah tegas. Bangunan semi permanen yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan di tempat.
“Kami musnahkan bangunan itu dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan lagi. Ini bentuk komitmen kami memberantas praktik perjudian,” tegas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























