Malang, Tugumalang.id – Perpanjangan SK dan penunjukan Plh menjadi 2 opsi pergantian direksi baru PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang jelang akhir jabatan. Hal itu diungkapkan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada Minggu (24/3/2024).
Diketahui, masa bakti direksi PDAM Kota Malang akan berakhir pada 1 April 2024. Kini, Pemkot Malang masih mematangkan proses pergantian direksi PDAM Kota Malang.
Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap laporan hasil kinerja direksi PDAM Kota Malang yang disampaikan direksi dan dewan pengawas. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan dalam hasil 2 laporan itu.
Baca Juga: Sudah Tahu? Begini Cara Cek Tagihan PDAM Kota Malang Biar Tidak Nunggak
“Laporan sudah ada dan memang tebal. Saya lihat ada beberapa yang berbeda antara laporan Perumda dan Dewas. Saya minta dikaji, berikan masukan pada saya sebelum memutuskan,” kata Wahyu.
Rencananya, Wahyu juga akan meminta Pembina BUMD untuk memanggil direksi PDAM dan Dewas PDAM. Salah satunya tentu untuk melakukan konfirmasi atas perbedaan laporan itu.
“Rencana untuk konfirmasi ini Senin besok. Dari pembina BUMD memanggil direksi untuk konfirmasi terkait data yang sudah masuk. Karena saya banyak pertanyaan,” paparnya.
Baca Juga: Perumda Tugu Tirta Pastikan Kemarau 2023 Tak Surutkan Air Baku di Kota Malang
Setelah proses itu, selanjutnya Wahyu mengaku akan menentukan keputusan. Entah perpanjangan SK jabatan atau penunjukan Plh.
“Kalau diperpanjang tinggal saya perpanjang SK saja selesai,” ujarnya.
“Misal tidak perpanjang, kami bentuk pansel. Pansel ini berjalan, kan ada waktunya, paling 1,5 bulan selesai. Sementara itu akan diisi Plh,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko