Tugumalang.id – Kemajuan era digital juga dirasakan di bidang finansial. Digitalisasi transaksi keuangan terus berkembang, yang kemudian disebut era fintech (financial technology). Salah satu bentuk konkritnya adalah pinjaman online (pinjol). Namun sayangnya, tak sedikit pinjaman online yang ilegal dan merugikan.
Pandemi yang tak kunjung usai sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Banyak dari mereka yang mulai melirik jasa pinjam uang online sebagai alternatif.
Namun, kurangnya edukasi di masyarakat tentang fintech membuat sebagain dari mereka terjebak dengan pinjam uang ilegal. Hal ini sangat meresahkan.
Masyarakat harus membayar sejumlah bunga yang sangat besar, bahkan juga berimbas pada bocornya data-data peminjam.
Menyikapi hal tersebut, Tugu Media Group (TGM) berkolaborasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengadakan webinar series yang ke-6 dengan tajuk “Financial Technology Lending” pada Kamis (12/08/2021).
Webinar ini dihadiri Tomi Irianto dan Tifan Saban, perwakilan dari OJK untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi alias ilegal. Berikut ciri-cirinya.
1. Menawarkan Pinjam Melalui SMS atau Whatsapp
Apakah Anda pernah mendapatkan pesan yang menawarkan pinjam uang online melalui SMS atau Whatsapp? Jika iya, jangan pernah menggubris pesan tersebut. Karena dipastikan perusahaan yang menawarkan itu ilegal. Atau juga, jangan sampai Anda meng-klik tautan apapun yang dibagikan oleh pengirim. Karena data-data Anda akan otomatis disadap oleh pinjol ilegal tersebut.
2. Mengirimkan Dana Tanpa Pengajuan Pinjaman
Tiba-tiba mendapat pesan jika Anda mendapat pinjaman uang, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman apapun. Jika hal ini terjadi, Anda harus waspada dan laporkan kepada pihak OJK. Bisa dipastikan pihak pengirim pesan berasal dari penyelenggara pinjol ilegal.
3. Perhatikan Nama Penyelenggara
Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol. Perhatikan dengan teliti nama penyelenggara, perhatikan huruf dan detail yang digunakan. Apakah benar-benar merupakan nama penyelenggara yang berizin dan terdaftar di OJK. Kerena bisa saja penyelenggara pinjol ilegal menggunakan nama yang mirip dengan penyelenggara pinjol resmi. Mereka hanya mengganti satu atau dua huruf untuk membedakan nama mereka.
Ingat ya, harus teliti! Anda bisa memastikan kesesuaian aplikasi pada layanan web yang dipublikasikan secara rutin oleh OJK.
4. Pastikan Kantor pPenyelenggara Ada Jelas
Penyelenggara pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor, lokasi kantornya tidak diketahui. Bahkan sebagian ada yang beroperasi di luar negeri. Jika Anda mengalami kendala saat peminjaman, sulit untuk menyelesaikannya.
5. Bunga dan Denda Sangat Tinggi
Ini adalah ciri yang sangat mudah dikenali pada penyelenggara pinjol ilegal. Mereka mengenakan denda dan bunga yang tinggi bagi peminjam. Selain itu juga tidak ada transparansi mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
6. Mengakses Data Pribadi Berlebihan
Saat melakukan pendaftaran untuk pinjol melalui gawai biasanya Anda akan diminta beberapa data pribadi. Tetapi yang boleh diakses oleh penyelenggara hanya ‘CaMiLan’ (Camera, Microphone, dan Location), selain dari ketiga data tersebut seperti foto, storage, history pencarian, dll, tidak boleh diakses. Akibatnya data-data Anda akan disalahgunakan.
Itulah enam ciri-ciri penyelenggara pinjaman online ilegal. Jadilah konsumen yang cerdas dengan terus menambah ilmu tentang fintech. Jangan hanya asal pencet kolom setuju sebelum membaca dengan seksama persyaratan-persyaratan yang diajukan.
Reporter : Fahra Auliani Rahmah
Redaktur : Herlianto. A