Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu akhirnya sepakat menurunkan besaran tarif pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penurunan tarifnya mencapai 70 persen dari yang sebelumnya 100 persen.
Sebelumnya, gelombang penolakan kenaikan tarif PBB-P2 ini terus mengalir. Bahkan datang dari Asosiasi Kepala Desa/Lurah se-Kota Batu. Hingga akhirnya, Pemkot Batu merespon hal itu menjadi bahan pertimbangan utama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim membenarkan terkait penurunan tarif PBB-P2 akibat tarif yang dinaikkan sebelumnya dinilai tak representatif dengan peta lokasi PBB-P2.
Baca Juga: Pemkot Malang Launching SPPT PBB 2024 dan Pekan Panutan Lunas PBB
Penurunan besaran tarif PBB-P2 kata Adhim sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ”Jadi, kalau misal NJOP-nya Rp 100 juta, maka akan dikalikan 70 persen baru dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP),” jelas Adhim, Senin (20/1/2025).
Adhim menjelaskan jika jumlah pengali tarif pajaknya telah turun dari yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen. Sedangkan, pengali tarif dasar pengenaan pajaknya sebesar 0,02 persen.
Adhim sendiri mengakui jika kenaikan tarif pajak dan retribusi tahun lalu cukup signifikan. Kini, kebijakan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di dalamnya, pengali NJOP maksimal untuk 0,08 persen, dimana hal itu membuat kenaikannya cukup drastis dan memberatkan warga. ”Kami sudah lakukan evaluasi, daya patuh pembayaran pajak masyarakat menjadi rendah. Untuk itu, kami turunkan sekarang,” kata dia.
”Kami berharap dengan penurunan ini, kepatuhan warga dalam membayar pajak akan meningkat,” harapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko