Tugumalang.id – Emas adalah salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang. Selain dapat dimiliki dalam bentuk fisik, emas juga bisa dikelola melalui berbagai layanan investasi, seperti deposito.
Berbeda dengan tabungan emas yang memungkinkan masyarakat mengumpulkan saldo emas secara bertahap, deposito emas menawarkan mekanisme penyimpanan emas dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan imbal hasil.
Konsep ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang sudah memiliki tabungan emas dan ingin mengoptimalkan aset yang dimiliki agar lebih produktif. Biasanya deposito emas dipilih untuk mengoptimalkan tabungan emas yang tidak digunakan untuk transaksi atau gadai.
Baca Juga: Bukan Cuma untuk Orang Kaya, Investasi Emas di Pegadaian Bisa Dimulai dari Rp10 Ribu
Mekanisme deposito emas mirip dengan deposito konvensional di perbankan. Perbedaannya terletak pada aset yang ditempatkan dan bentuk imbal hasil yang diterima.
Pada deposito konvensional, nasabah menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu dan memperoleh bunga dalam bentuk uang. Sementara itu, deposito emas menggunakan saldo emas sebagai aset yang ditempatkan, sedangkan imbal hasilnya diberikan dalam bentuk tambahan emas.
Di Pegadaian, deposito emas bisa dilakukan mulai dari lima gram emas dengan imbal hasil sebesar satu persen per tahun. Nominal imbal hasil yang diperoleh dari deposito lima gram emas bisa mencapai puluhan ribu setiap bulannya, bergantung pada harga emas saat itu.
Imbal hasil dibayar di setiap awal bulan dan ulang tanggal jatuh tempo dalam bentuk top up gramasi tabungan emas ke rekening utama tabungan emas milik nasabah. Keuntungan dari deposito emas bisa dinikmati setiap awal bulan.
Baca Juga: 70 Persen Nasabah Baru Pegadaian Malang Pilih Tabungan Emas
Jangka waktu deposito emas tersedia mulai enam bulan hingga dua tahun. Nasabah bisa memilih jangka waktu enam bulan, sembilan bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan sesuai dengan kebutuhan.
Pengajuan deposito emas tidak perlu dilakukan di kantor Pegadaian. Nasabah bisa melakukannya di rumah melalui aplikasi Tring. Di aplikasi tersebut, nasabah bisa menentukan jumlah emas yang akan didepositokan serta memilih tenor yang tersedia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































