MALANG, tugumalang.id – Salah satu pihak keluarga dari korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok resmi mengajukan autopsi untuk kedua anaknya. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Imam Hidayat.
Sebelumnya, Devi sempat mengajukan autopsi, namun membatalkannya. Alasannya, ia merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukum.
Menurut Imam, kini Devi kembali mengajukan autopsi karena kini telah mendapat pendampingan dari LPSK secara penuh. Ia juga telah didampingi oleh kuasa hukum.
“Selain itu, mungkin dia ingin mengusut tuntas penyebab kematian dari 135 orang di Tragedi Kanjuruhan,” ujar Imam saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
Surat pengajuan autopsi tersebut telah secara resmi disampaikan oleh LPSK ke Polda Jawa Timur pada Senin (24/10/2022).
“Saat ini sudah diproses, tinggal menunggu kapan harinya (dilakukan autopsi). Kemungkinan minggu depan ya,” imbuh Imam.
Sebagau Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam mendorong keluarga korban lain untuk mengajukan autopsi. Ini diperlukan sebagai pembuktian bahwa penyebab kematian para korban kemungkinan adalah gas air mata.
“Untuk memperdalam materi harusnya dilakukan autopsi. Banyak pihak menyatakan penyebab kematian adalah gas air mata. Tapi harus ada pembuktian secara ilmiah bahwa ternyata memang benar ada kandungan (gas air mata) di dalam tubuh korban,” jelas Imam.
Di samping itu, pihaknya juga telah berkirim surat ke Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal utama yang menjerat para tersangka Tragedi Kanjuruhan.
“Kami sudah berkirim surat baik secara fisik maupun (melalui) Whatsapp dan sudah diterima oleh mereka,” pungkas Imam.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko