Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecam Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk Penembak Gas Air Mata

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2023 4:56 pm
in Peristiwa
Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi.

Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi. Foto: Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengecam tuntutan hukuman 3 tahun bagi tersangka pelaku penembak gas air mata. Mereka berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan tewasnya 135 orang suporter dan 600 lebih luka-luka.

Salah satu keluarga korban, Devi Athok, meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus vonis hukuman bagi terdakwa. “Berkacalah pada sidang Sambo, hakim punya hati nurani dan berani,” tegas Devi Athok pada awak media, Kamis (2/3/2023).

READ ALSO

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Seperti diketahui, tiga terdakwa dari unsur kepolisian selaku penanggung jawab penembakan gas air mata dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga polisi itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Devi Athok, hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan dampak luas yang diberikan. Jika begitu, pengadilan tidak mencerminkan keadilan sesuai tugas dan fungsinya.

“Tuntutan itu menurut saya terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Nyawa mereka sudah hilang dan tidak bisa dikembalikan. Kami hanya butuh keadilan,” ungkapnya.

Bahkan, tuntutan itu lebih ringan daripada dua terdakwa lain yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

“Mereka saja bisa lebih berat, masa eksekutor gas air mata yang jelas jadi biang kematian vonisnya lebih ringan. Itu sangat tidak adil. Kami sangat-sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Patut diduga ada permainan,” tegasnya.

Di sisi lain, upaya jalur hukum melalui laporan model B yang ditempuh di Polres Malang juga seolah digantung. Proses hukumnya masih dipersulit. Hingga saat ini, proses hukumnya masih mandek di pemeriksaan internal di jajaran polres saja.

“Mereka masih menyelidiki Kasi propam Polres Malang, Kapolres Kepanjen dan jajaran Polres Malang,” katanya.

Selain itu, informasinya juga terkesan tertutup. Ia patut menduga proses hukumnya memang sengaja dibelit-belit. “Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya. Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B ke Mabes Polri,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniKanjuruhanKorban KanjuruhanSidang Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan sambutan pada Kegiatan Perencanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Negeri se-Kota Malang (02/03/2023).

Wali Kota Malang Tekankan Perlunya Perencanaan Pendidikan agar Manajemen Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.