Selasa, Mei 13, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecam Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk Penembak Gas Air Mata

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2023 4:56 pm
in Peristiwa
Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi.

Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi. Foto: Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengecam tuntutan hukuman 3 tahun bagi tersangka pelaku penembak gas air mata. Mereka berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan tewasnya 135 orang suporter dan 600 lebih luka-luka.

Salah satu keluarga korban, Devi Athok, meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus vonis hukuman bagi terdakwa. “Berkacalah pada sidang Sambo, hakim punya hati nurani dan berani,” tegas Devi Athok pada awak media, Kamis (2/3/2023).

READ ALSO

Terseret Ombak Saat Memancing, Warga Dampit Tewas di Pantai Lenggoksono

Bocah 5 Tahun Cedera Otak Usai Dihantam Pintu Truk Ekspedisi di Malang, Ini Respons Polisi

Seperti diketahui, tiga terdakwa dari unsur kepolisian selaku penanggung jawab penembakan gas air mata dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga polisi itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Devi Athok, hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan dampak luas yang diberikan. Jika begitu, pengadilan tidak mencerminkan keadilan sesuai tugas dan fungsinya.

“Tuntutan itu menurut saya terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Nyawa mereka sudah hilang dan tidak bisa dikembalikan. Kami hanya butuh keadilan,” ungkapnya.

Bahkan, tuntutan itu lebih ringan daripada dua terdakwa lain yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

“Mereka saja bisa lebih berat, masa eksekutor gas air mata yang jelas jadi biang kematian vonisnya lebih ringan. Itu sangat tidak adil. Kami sangat-sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Patut diduga ada permainan,” tegasnya.

Di sisi lain, upaya jalur hukum melalui laporan model B yang ditempuh di Polres Malang juga seolah digantung. Proses hukumnya masih dipersulit. Hingga saat ini, proses hukumnya masih mandek di pemeriksaan internal di jajaran polres saja.

“Mereka masih menyelidiki Kasi propam Polres Malang, Kapolres Kepanjen dan jajaran Polres Malang,” katanya.

Selain itu, informasinya juga terkesan tertutup. Ia patut menduga proses hukumnya memang sengaja dibelit-belit. “Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya. Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B ke Mabes Polri,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniKanjuruhanKorban KanjuruhanSidang Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

terseret ombak
Peristiwa

Terseret Ombak Saat Memancing, Warga Dampit Tewas di Pantai Lenggoksono

Senin, 12 Mei 2025
Bocah 5 tahun cedera otak
Peristiwa

Bocah 5 Tahun Cedera Otak Usai Dihantam Pintu Truk Ekspedisi di Malang, Ini Respons Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025
Rumah warga rusak, cuaca ekstrem
Peristiwa

Cuaca Ekstrem di Pakisaji: Banjir Rendam 10 Rumah, Angin Kencang Rusak 4 Rumah

Jumat, 9 Mei 2025
Api melahap habis salah satu wahana di Museum Angkut Jatim Park. Foto: Damkar Kota Batu
Peristiwa

Wahana Zona Eropa di Museum Angkut Kota Batu Terbakar Hebat

Kamis, 8 Mei 2025
JEnazah buruh tani ditemukan membusuk di rumahnya.
Peristiwa

Mayat Buruh Tani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Kota Batu

Senin, 5 Mei 2025
Longsor di villa sumbersekar dau
Peristiwa

Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

Minggu, 27 Apr 2025
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan sambutan pada Kegiatan Perencanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Negeri se-Kota Malang (02/03/2023).

Wali Kota Malang Tekankan Perlunya Perencanaan Pendidikan agar Manajemen Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.