Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengecam tuntutan hukuman 3 tahun bagi tersangka pelaku penembak gas air mata. Mereka berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan tewasnya 135 orang suporter dan 600 lebih luka-luka.
Salah satu keluarga korban, Devi Athok, meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus vonis hukuman bagi terdakwa. “Berkacalah pada sidang Sambo, hakim punya hati nurani dan berani,” tegas Devi Athok pada awak media, Kamis (2/3/2023).
Seperti diketahui, tiga terdakwa dari unsur kepolisian selaku penanggung jawab penembakan gas air mata dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tiga polisi itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menurut Devi Athok, hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan dampak luas yang diberikan. Jika begitu, pengadilan tidak mencerminkan keadilan sesuai tugas dan fungsinya.
“Tuntutan itu menurut saya terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Nyawa mereka sudah hilang dan tidak bisa dikembalikan. Kami hanya butuh keadilan,” ungkapnya.
Bahkan, tuntutan itu lebih ringan daripada dua terdakwa lain yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.
“Mereka saja bisa lebih berat, masa eksekutor gas air mata yang jelas jadi biang kematian vonisnya lebih ringan. Itu sangat tidak adil. Kami sangat-sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Patut diduga ada permainan,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya jalur hukum melalui laporan model B yang ditempuh di Polres Malang juga seolah digantung. Proses hukumnya masih dipersulit. Hingga saat ini, proses hukumnya masih mandek di pemeriksaan internal di jajaran polres saja.
“Mereka masih menyelidiki Kasi propam Polres Malang, Kapolres Kepanjen dan jajaran Polres Malang,” katanya.
Selain itu, informasinya juga terkesan tertutup. Ia patut menduga proses hukumnya memang sengaja dibelit-belit. “Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya. Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B ke Mabes Polri,” tegasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A