MALANG, Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaan mereka terkait keputusan pemerintah untuk merenovasi Stadion Kanjuruhan. Mereka merasa stadion renovasi dilakukan terlalu cepat, sementara proses mencari keadilan masih belum selesai dilakukan.
Di tengah proses pembongkaran, puluhan keluarga korban menggelar doa bersama di depan Pintu 13, Sabtu (16/9/2023) sore. Selain berdoa untuk anak-anak mereka yang sudah tiada, keluarga korban juga meminta agar para pejabat di negeri ini segera dibukakan hatinya agar bisa memberi keadilan bagi para korban.
“Kami berdoa untuk semuanya supaya segera dibukakan hatinya, supaya mempercepat dan memperlancar kasus Kanjuruhan ini dan kami dapat perlakuan yang seadil-adilnya,” ujar Nuri Hidayat, paman dari mendiang Jofan Farelino (15), korban asal Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Bambang Lismono, ayah dari Putri Lestari (21) yang berasal dari Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang mengatakan bahwa dirinya masih menolak adanya renovasi Stadion Kanjuruhan.
“Kepada seluruh instansi dan seluruh pimpinan, keluarga korban hingga kini masih menuntut penolakan renovasi. Renovasi itu menghilangkan jejak, menghilangkan semua bukti kebiadaban. Di sini 135 itu nyawa orang, bukan binatang,” kata Bambang.
Keluarga korban lainnya, Devi Athok menyinggung terkait laporan polisi model B yang tidak bisa naik ke penyidikan karena kurangnya bukti-bukti pendukung. Ia kecewa karena renovasi dilakukan berdekatan dengan kandasnya laporan polisi model B.
“Ini melukai hati semua keluarga korban yang masih mencari keadilan,” ujar ayah dari Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) ini.
Saat ini, aktivitas renovasi telah dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Beberapa lokasi seperti Kantor KONI Kabupaten Malang telah dibongkar. Pelaksanaan renovasi ini dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang memenangkan tender dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko