Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Kasus Pungutan BPHTB, Kejari Kota Batu Panggil Pejabat Bapenda

Redaksi by Redaksi
September 23, 2022 2:49 pm
in Hukum & Kriminal, News
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Kasus korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan Bapenda Kota Batu mendapat perhatian serius dari Kejari Kota Batu. Terbaru, Kejari mulai memanggil saksi-saksi lain guna mendalami kasus ini lebih rinci.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengungkapkan total ada 33 saksi yang telah diperiksa, baik dari kalangan ASN, notaris maupun pihak swasta. Pendalaman ini dilakukan guna melengkapi bukti hingga potensi adanya tersangka baru. Mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp1,084 miliar.

READ ALSO

Gunung Sampah di TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar

Abdul Ghofur Bongkar Rahasia Keajaiban Rezeki dalam Seminar di Unikama

Terbaru, Kejari Kota Batu memanggil lagi 5 orang saksi. Salah satunya adalah pejabat di lingkungan Bapenda Kota Batu. Dia adalah, M. Chori yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.

”Iya, betul. Total ada 5 saksi yang kami periksa kemarin,” ungkap Edi, Jumat (23/9/2022).

Penyidikan, kata Edi, dilakukan selama kurang lebih 6 jam untuk mendalami perkara ini. Pada dasarnya, Kejari Kota Batu akan terud mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang ini agar tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang.

“Terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu AFR, staf PNS di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah.


AFR, staf Bapenda Kota Batu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pungutan pajak daerah. Kini, Kejari Kota Batu mulai memanggil saksi lain yang merupakan pejabat ASN Kota Batu untuk mendalami kasus ini. Foto/Azmy

Keduanya terbukti bekerjasama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB). Keduanya terbukti membuat rugi negara senilai Rp1,084 miliar.

Dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.

Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.

Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Bapenda Kota BatuKasus BPHTBKejari Kota BatuKorupsiKorupsi Pajak

Related Posts

Gunung Sampah di TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar
News

Gunung Sampah di TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar

Rabu, 21 Okt 2026
Abdul Ghofur Bongkar Rahasia Keajaiban Rezeki dalam Seminar di Unikama
News

Abdul Ghofur Bongkar Rahasia Keajaiban Rezeki dalam Seminar di Unikama

Rabu, 21 Okt 2026
Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026
News

Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026

Rabu, 21 Okt 2026
Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah
News

Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah

Selasa, 20 Okt 2026
Kapolres Batu Sidak 10 SPBU untuk Cegah Penimbunan BBM
News

Kapolres Batu Sidak 10 SPBU untuk Cegah Penimbunan BBM

Selasa, 20 Okt 2026
Next Post
Sajian kuliner khas Meksiko bernama El Burrito di Fave Hotel Malang.

Sensasi El Burrito, Kuliner Khas Mexico di Fave Hotel Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.