BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan ratusan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana, Rabu (24/11/2021). Barang bukti yang sudah dinilai inkracht ini berasal dari 60 perkara narkotika dan 18 perkara tindak pidana umum.
Adapun, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 104 pocket sabu dengan berat 105,53 gram, 18 pocket ganja dengan berat 16,67 gram, 1 paket ekstasi, 58 butir pil inex, 1000 butir pil Y, 11.108 butir pil LL, 58 butir pil happy five (H5), 6 botol minuman keras, 71 buah handphone, 5 buah masker, 10 buah alat rapid test dan 1 stel pakaian.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Batu, Supriyanto. Pemusanahan dilakukan dengan cara diblender (narkotika), dipecahkan (miras) dan dibuang ke saluran air hingga dibakar.
Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Artinya sudah diputus pengadilan dan selanjutnya jaksa wajib memusnahkan barang bukti tersebut,” kata dia.
Jika tidak dimusnahkan, kata Supriyanto, nantinya dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan pemusnahan ini menjadi bukti bahwa Kejari menyelesaikan urusan pidana secara tuntas.

”Harapan kami agar tindak pidana umum di Kota Batu juga menurun. Terutama penyalahgunaan narkotika yang memang paling mendominasi. Itu kan cukup memprihatinkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Malang, BNN, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Satresnarkoba Polres Batu.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko