Tugumalang.id – Di tengah pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang belum selesai, Arema FC berharap jalannya Liga 1 bisa bergulir lagi. Harapan itu disampaikan dalam Owner’s Meeting Club Liga 1 2022 yang digagas PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta pada Jumat, 4 November 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Arema FC menerima dan siap menjalankan apapun hasil keputusannya. Terpenting adalah, menurut Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto kompetisi Liga 1 2022 bisa kembali digulirkan.
“Kami sudah menerima surat undangan rapat pemilik klub dari PT LIB. Jika nanti yang dibahas adalah kelanjutan kompetisi, kami pasrah dengan apapun hasil keputusannya. Namun, kami berharap kompetisi bisa kembali digulirkan,” ungkap Tatang lewat keterangan persnya, Jumat (4/11/2022).
Jika kompetisi bisa bergulir lagi, kata Tatang, John Alfarizie dkk praktis tidak bisa menjalani laga di kandang karena sanksi dari Komdis PSSI pasca Tragedi Kanjuruhan. Sebab itulah, perlu kejelasan soal Liga 1 karena berkaitan dengan persiapan tim Singo Edan.
“Sebenarnya apapun hasilnya tentu berpengaruh pada persiapan Arema FC. Termasuk bagaimana kami menentukan venue pertandingan, karena Arema FC harus bermain di luar kandang,” kata Tatang.
Arema FC bahkan mengaku pasrah jika nantinya format Liga 1 diubah. Untuk kepastiannya Arema FC memilih menyerahkan sepenuhnya pada hasil rapat dan keputusan federasi.
“Kita serahkan sepenuhnya. Apapun hasilnya akan kita ikuti. Namun terlepas dari hal itu, sampai hari ini kita mendapatkan dukungan dari teman-teman klub dan juga insan sepakbola internasional agar kita segera bangkit,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini para pemain Arema FC tengah berproses untuk fase pemulihan. Tim Arema FC juga sudah mulai menggelar latihan rutin untuk mengembalikan lagi jati diri sebagai pemain sepakbola pasca terjadinya Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 ini mengakibatkan 135 nyawa suporter melayang, serta 600 lebih suporter lainnya mengalami luka-luka.
Menjelang 40 hari pasca kejadian ini, Aremania terus berjuang dengan berbagai cara untuk menuntut keadilan bagi para korban. Mulai penyaluran donasi bantuan, turun ke jalan hingga upaya hukum.
Saat ini, Aremania menuntut transparansi atas penegakan hukum dari pihak kepolisian. Sejauh ini, berkas perkara yang dibuat masih jauh dari kepentingan korban. Aremania menuntut penyidik Polda Jatim menambahkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A