Tugumalang.id – Tabir kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih kusut. Tujuh bulan sudah, kasus kejahatan seksual yang melibatkan JE (49), pemilik SMA SPI di Kota Batu ini, mengendap di Kejati Jawa Timur.
Sebelumnya, satu bulan lalu berkasnya dikembalikan kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur. Namun, menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, tidak ada kabar lagi setelah itu dari Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban.
”Apa yang jadi dalil Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara (P19) kasus JE kepada penyidik Polda Jawa Timur sampai saat ini itu belum ada titik terang, baik ke korban atau ke Komnas,” kata dia, pada Minggu (19/12/2021).
Arist berharap seluruh pihak kooperatif dalam membuka tabir kejahatan seksual ini, karena semua demi kepentingan anak bangsa dan keadilan hukum bagi korban. Saat ini, JEP sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.
”Saya percaya Kejati Jatim akan segera menetapkan berkas perkara JE, sehingga JE segera bisa ditahan dan perkaranya siap untuk disidangkan,” imbuh Arist.
Sebenarnya, Arist berpendapat bahwa setelah Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka, dengan demikian penyidik sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan pelaku. Namun faktanya, hingga hari ini, tidak ada penahanan apapun.
Sebab itu, menurut dia wajar jika banyak masyarakat mempertanyakan proses hukum kasus yang telah mengendap tujuh bulan lamanya ini. Lebih lanjut, Komnas PA nanti akan segera mendatangi kantor Kejati Jatim mempertanyakan hal ini.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap. Kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancaman pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti