Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Mengendap Selama 7 Bulan

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2021 3:31 pm
in Hukum & Kriminal
kekerasan - Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Mengendap Selama 7 Bulan

Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tabir kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih kusut. Tujuh bulan sudah, kasus kejahatan seksual yang melibatkan JE (49), pemilik SMA SPI di Kota Batu ini, mengendap di Kejati Jawa Timur.

 

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Sebelumnya, satu bulan lalu berkasnya dikembalikan kepada Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur. Namun, menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, tidak ada kabar lagi setelah itu dari Penyidik Renakta Polda Jawa Timur kepada korban.

 

”Apa yang jadi dalil Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara (P19) kasus JE kepada penyidik Polda Jawa Timur sampai saat ini itu belum ada titik terang, baik ke korban atau ke Komnas,” kata dia, pada Minggu (19/12/2021).

 

Arist berharap seluruh pihak kooperatif dalam membuka tabir kejahatan seksual ini, karena semua demi kepentingan anak bangsa dan keadilan hukum bagi korban. Saat ini, JEP sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.

 

”Saya percaya Kejati Jatim akan segera menetapkan berkas perkara JE, sehingga JE segera bisa ditahan dan perkaranya siap untuk disidangkan,” imbuh Arist.

 

Sebenarnya, Arist berpendapat bahwa setelah Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka, dengan demikian penyidik sebenarnya sudah bisa menangkap dan menahan pelaku. Namun faktanya, hingga hari ini, tidak ada penahanan apapun.

 

Sebab itu, menurut dia wajar jika banyak masyarakat mempertanyakan proses hukum kasus yang telah mengendap tujuh bulan lamanya ini. Lebih lanjut, Komnas PA nanti akan segera mendatangi kantor Kejati Jatim mempertanyakan hal ini.

 

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan masuk angin dan mengendap. Kasus ini adalah kasus kejahatan luar biasa dan ancaman pidananya 30 tahun dan bahkan seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: HeadlineKekerasan Seksualkota batuSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
hotel - Pengusaha Hotel di Kota Malang Sepakat Tiadakan Perayaan Tahun Baru

Pengusaha Hotel di Kota Malang Sepakat Tiadakan Perayaan Tahun Baru

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.