MALANG – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit mengungkap bahwa Panpel Arema FC terbukti telah menjual tiket pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 melebihi kapasitas stadion. Hal ini diungkapkan Listyo Sigit dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).
Dia mengatakan bahwa kapasitas penonton Stadion Kanjuruhan Malang harusnya hanya untuk 38 ribu orang. Namun Panpel Arema FC saat itu terbukti telah menjual 42 ribu tiket pertandingan.
“Sehingga terjadi kelebihan kapasitas penonton di stadion. Seharusnya 38 ribu penonton, tapi tiket dijual sebanyak 42 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak kepolisian setempat juga telah meminta dan menyarankan Panpel Arema FC untuk memperhatikan kapasitas stadion dalam penjualan tiketnya. Namun dikatakan, Panpel Arema FC mengabaikan saran itu.
“Panpel telah mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kapasitas stadion,” ucapnya.
Terlebih menurutnya, Panpel tak membuat peraturan strategi keselamatan dan pengamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola itu.
Kini, Kapolri telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, sebagai salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya. Sebagaimana diketahui, tragedi itu telah membuat 131 suporter Arema gugur.
Kapolri telah menetapkan 5 tersangka lain, selain Panpel yaitu Dirut PT LIB, Security Officer, Kabag Ops Plolres Malang, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A