MALANG – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyinggung kerjasama antara penyiar pertandingan sepakbola dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam menetapkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa PT LIB takut mendapat penalti atau denda jika mengubah jadwal siar dari malam hari ke sore hari. Rupanya, resiko tinggi pertandingan larut malam telah terendus oleh pihak kepolisian.
Dalam hasil penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan, Panpel Arema FC telah mengajukan izin ke Polres Malang terkait penyelenggaraan pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 akan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB.
“Polres Malang menanggapi surat itu dan mengirim surat resmi untuk mengubah pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Jenderal Listyo Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Namun PT LIB menolak permintaan perubahan jadwal itu lantaran takut terkena penalti dari penyiar pertandingan. PT LIB sudah terlanjur membuat jadwal sesuai perjanjian yang disepakati.
“Permintaan itu ditolak oleh PT LIB dengan alasan tentunya ada pertimbangan pertimbangan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti atau ganti rugi,” ungkapnya.
Tragedi Stadion Kanjuruhan pun tak terelakkan, sebanyak 131 korban gugur dan ratusan korban luka bertumbangan. Indonesia berduka. Tragedi itu menjadi peristiwa terbesar kedua di dunia dalam sejarah persepakbolaan.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A