MALANG, Tugumalang.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, membenarkan kabar pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Sumberkradenan, Abul Khoiri. Namun hingga kini, pengunduran diri tersebut masih disampaikan secara lisan melalui Camat Pakis.
“Saya terima informasi dari Bu Camat, memang mengundurkan diri secara lisan,” ujar Nurcahyo saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Nurcahyo menegaskan, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri secara resmi dari Abul Khoiri sebagai dasar proses administrasi selanjutnya.
Proses Administrasi Pengunduran Diri Masih Berjalan
Nurcahyo menjelaskan, surat pengunduran diri harus terlebih dahulu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberkradenan. Setelah itu, apabila BPD menyetujui, surat akan diteruskan ke Kecamatan Pakis.
Tahapan berikutnya, surat tersebut baru diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang melalui DPMD untuk diproses lebih lanjut.
“Sekarang mungkin sedang berproses,” kata Nurcahyo.
Baca juga: Didemo Warga, Kades Sumberkradenan Pakis Mengundurkan Diri
Terkait durasi penyelesaian administrasi pengunduran diri, Nurcahyo mengaku belum dapat memastikan waktu pastinya. Proses tersebut bergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan.
“Mudah-mudahan bisa segera, asal lengkap persyaratannya,” ujarnya.
Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Desa
Apabila pengunduran diri Abul Khoiri telah mendapat persetujuan dari Bupati Malang, maka akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Sumberkradenan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang akan menunjuk seorang penjabat (Pj) kepala desa.
“Akan ada penjabat yang mengisi kekosongan,” kata Nurcahyo.
Sebelumnya, Abul Khoiri didemo ratusan warga Desa Sumberkradenan yang menduga dirinya menolak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ratusan warga mendatangi Kantor Desa Sumberkradenan pada Senin (29/12/2025) malam dan mendesak Abul untuk mundur dari jabatannya.
Pada malam yang sama, Abul menyatakan bersedia mengundurkan diri dan menandatangani berita acara pengunduran diri.
Baca juga: Ratusan Warga Mendemo Kades Sumberkradenan Kabupaten Malang
Abul Khoiri terpilih sebagai Kepala Desa Sumberkradenan pada Maret 2022 melalui pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Semula, masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada 2025.
Namun, ia memperoleh tambahan dua tahun masa jabatan setelah penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang secara resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























