Kota Batu, Tugumalang.id – Peredaran uang palsu (upal) mulai merambah Kota Batu, Jawa Timur. Beruntung, aparat Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang berasal dari Blitar sebelum aksi mereka meluas.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan uang palsu. Setelah penyelidikan, polisi menangkap tersangka pertama, GA (19), warga Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. GA ditangkap di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, ia kedapatan membawa uang palsu senilai belasan juta rupiah.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, mengungkapkan bahwa GA menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga tebus Rp2,5 juta atau rasio 1:4. Dari pengakuan GA, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu AA (37), warga Dusun Sukomulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, serta HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, yang diduga sebagai pembuat upal.
Baca juga: Wawali Kota Malang: Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
“Kami masih mendalami apakah mereka bekerja sama dalam jaringan atau hanya sebatas transaksi jual-beli uang palsu,” ujar Andi.
Menurut Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, uang palsu yang diedarkan para pelaku memiliki tekstur lebih halus dibanding uang asli. Untuk mengelabui masyarakat, mereka menyemprotkan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Para pelaku beroperasi pada malam hari dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu yang sudah dikusutkan agar terlihat lebih asli.

“Upal yang mereka edarkan memiliki permukaan lebih halus. Karena itu, mereka menggunakan pilox akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Mereka biasanya beraksi pada malam hari dan berbelanja dalam jumlah kecil untuk menghindari kecurigaan,” jelas AKP Anton.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang digunakan dalam proses pemalsuan.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah uang palsu ini dicetak sendiri oleh para pelaku atau berasal dari jaringan lain.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Berkeliaran di Kota Batu, Ini Ciri-cirinya
“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah mereka mencetaknya sendiri atau mendapat pasokan dari pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Batu, Nurochman, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas kejahatan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan,” imbaunya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko