Kota Batu, Tugumalang.id – Kebijakan sentralisasi perizinan tata kelola dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di pemerintah pusat masih menuai polemik hingga memunculkan berbagai konflik sosial di daerah. Dalam kondisi ini, pemerintah daerah dinilai berada pada posisi sulit karena tidak memiliki kewenangan penuh, namun harus menghadapi dampak ketika terjadi persoalan di lapangan.
Dalam pemanfaatan SDA, kewenangan pemerintah daerah memang sangat terbatas. Otoritas perizinan berada di tingkat pemerintah pusat melalui kementerian hingga Badan Geologi. Pemerintah daerah hanya mengetahui sebagian proses, bahkan dalam sejumlah kasus proyek sudah berjalan ketika daerah belum mengetahui detail tahapan perizinannya.
Ketika proyek pemanfaatan SDA berjalan dan kemudian muncul gesekan sosial, pemerintah daerah tetap harus turun tangan menghadapi penolakan masyarakat. Padahal, dalam proses awalnya, Pemda tidak selalu dilibatkan. Kondisi ini dinilai membuat aspek perspektif lokal kurang mendapatkan ruang dalam setiap rencana pemanfaatan SDA.
Baca juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Tegaskan Izin SPAM Sumber Wadon Sudah Lengkap
Kebijakan sentralisasi perizinan tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan SDA di wilayahnya sendiri. Namun di sisi lain, mereka harus berada di garis depan ketika konflik sosial terjadi.
Di Kota Batu, Jawa Timur, persoalan akibat perubahan regulasi ini telah beberapa kali muncul. Konflik terbaru di antaranya terkait proyek pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di klaster Green House Desa Sumberbrantas serta konflik air di Ponpes Al-Hikmah. Selain itu, rencana proyek nasional Geothermal di kawasan Songgoriti juga menjadi perhatian.
Konflik Sosial Terus Bermunculan
Polemik akibat sentralisasi kewenangan pengelolaan SDA ini juga mendapat sorotan akademisi. Guru Besar bidang Vulkanologi dan Geothermal Universitas Brawijaya, Prof. Sukir Maryanto, S.Si., M.Si., Ph.D., menyebut dampak dari perubahan regulasi telah dirasakan sejak aturan baru diberlakukan.
Menurut Prof Sukir, regulasi sentralisasi penerbitan izin tata kelola SDA mulai berjalan sejak 2014. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memangkas sebagian besar kewenangan daerah dalam urusan pertambangan, kehutanan, dan energi, termasuk pengelolaan air bawah tanah, kemudian menarik kewenangan tersebut ke tingkat provinsi dan pusat.
“Kalau kita menengok di tahun 2008, regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah masih memberikan kewenangan jelas kepada Pemda Tingkat II. Otoritas lokal waktu itu masih punya kendali untuk menyaring mana pemanfaatan yang aman bagi lingkungan, mana yang berpotensi merusak,” jelas Prof. Sukir, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Gerakan Tanam 1.000 Pohon di Kota Batu Dukung Pelestarian Sumber Mata Air
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut juga belum diikuti dengan akuntabilitas publik berupa sosialisasi yang memadai di tingkat lokal. Akibatnya, masyarakat sering kali tidak mengetahui adanya izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
Bagi warga desa atau petani yang terdampak, institusi pemerintah yang paling dekat untuk menyampaikan aspirasi atau protes adalah pemerintah daerah, seperti Pemkot, Pemkab, kepala daerah, maupun DPRD setempat.
“Konflik-konflik seperti ini sudah lama terjadi. Pemda hanya memiliki wewenang menetapkan RTRW dan mengurus dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, tetapi malah dibebani tugas penanganan konflik sosial. Jadi seakan-akan daerah memikul tanggung jawab penuh, tetapi tanpa dibekali otoritas sama sekali,” bebernya.
Tidak Tahu Apa-apa, Tapi Jadi Samsak
Ketimpangan kewenangan tersebut membuat aparatur daerah berada dalam posisi sulit. Mereka menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan warga ketika terjadi persoalan seperti penyusutan sumber air atau dampak lingkungan akibat proyek, meski daerah tidak mengetahui detail teknis maupun proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Itu masih polemik air, belum lagi nanti ada proyek geothermal. Itu kan bisa dilihat juga sampai hari ini mungkin Pemda, juga warganya tidak tahu apa-apa, tahu-tahu proyeknya sudah masuk tahap lelang,” imbuh Prof Sukir yang juga pakar Vulkanologi dan Geothermal tersebut.
Karena itu, Prof Sukir mendorong seluruh stakeholder menghidupkan konsep Pentahelix secara nyata dalam setiap rencana pemanfaatan SDA. Akademisi, pemerintah, pelaku usaha, LSM/NGO, media massa, dan masyarakat lokal dinilai perlu duduk bersama sebelum proyek dijalankan.
Apakah Regulasi Ini Harus Dibiarkan Berlarut?
Lebih lanjut, Prof Sukir menilai jika pola regulasi tersebut terus berjalan tanpa evaluasi dan kebijakan yang tepat, potensi munculnya gelombang protes dari daerah-daerah kaya SDA dapat semakin besar.
Ia menegaskan, pengelolaan kekayaan alam pada prinsipnya harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah pemanfaatan SDA.
“Saran-saran akademisi juga sering kali tidak diindahkan. Saya kira, pemerintah pusat sedikit banyak harus mengevaluasi ulang aturan ini. Perspektif lokal, sosial, politik, mitigasi bencana, peremajaan alam termasuk benefit ekonomi daerah juga harus diutamakan,” sarannya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: jatmiko


















