Malang, Tugumalang.id – Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono secara resmi telah melantik Iwan Kurniawan sebagai Pj Wali Kota Malang. Pelantikan Iwan menggantikan Wahyu Hidayat itu digelar di Gedung Grahadi, Surabaya pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Prosesi pelantikan itu dimulai dengan pembacaan SK Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Malang. SK tertanggal 8 Agustus 2024 itu dibacakan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim, Pulung Chausar.
Dalam SK itu, Mendagri Tito Karnavian menetapkan, memberhentikan Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang. Kemudian mengangkat Iwan Kurniawan sebagai Pj Wali Kota Malang.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Satpol PP Segera Turunkan Balioho Wahyu Hidayat
Iwan Kurniawan yang secara definitif merupakan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI itu dipastikan memiliki hak keuangan dan hak protokoler setara dengan kepala daerah definitif.
Sebagai Pj Wali Kota Malang, Iwan juga diberikan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang sama dengan kepala daerah sesuai regulasi yang ada. Kemudian dilarang melakukan pengisian jabatan dan memutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Pj Wali Kota Malang juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan tersebut kecuali atas persetujuan Mendagri RI.
Iwan juga dimandati untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang 2024 serta menjaga netralitas ASN. Adapun masa jabatan Iwan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sebagai informasi, pelantikan Pj Wali Kota Malang ini juga dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pj Bupati Magetan.
Baca Juga: Running di Pilkada, Hari Ini Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Diganti
Setelah SK Mendagri tersebut dibacakan, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono secara resmi memberhentikan Wahyu Hidayat sekaligus melantik Iwan Kurniawan sebagai Pj Wali Kota Malang.
Dalam sambutannya, Adhy menyampaikan selamat kepada Iwan Kurniawan dan mengucapkan terima kasih kepada Wahyu Hidayat. Dia mengungkapkan bahwa dirinya dimandati melakukan pelantikan paling lambat pada Minggu (11/8/2024).
“Tetapi kami putuskan lebih cepat lebih baik,” kata Adhy.
Menurutnya, pelantikan Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan dilakukan karena kedua penjabat yang bersangkutan berencana running di Pilkada serentak 2024. Terlebih keduanya, yakni Wahyu Hidayat dan Hergunadi juga telah mengajukan pengunduran diri.
“Aturannya memang kalau ada Pj, bupati atau wali kota yang akan ikut kontestasi pilkada serentak, harus melepaskan jabatannya,” tuturnya.
“Pak Wahyu dan Pak Hergunadi (Pj Bupati Magetan purna) sudah sesuai aturan, mengundurkan diri pada waktunya, dan berikutnya akan berjuang untuk mencapai cita citanya,” sambungnya.
Setelah pelantikan ini, dia berharap tak ada persoalan terkait penyimpangan jabatan dan mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2024.
“Terpenting, roda pembangunan daerah dan pelayanan publik harus berjalan. Maka sesegera mungkin harus diganti,” tuturnya.
Dia juga berharap, Iwan Kurniawan yang sebelumnya merupakan Pj Bupati Lebak itu bisa beradaptasi dengan cepat di Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko